Jum'at, 11/10/2019 15:53 WIB
Menag Ajak Pahami Ajaran Agama Secara Moderat
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pihaknya selalu memberikan pemahaman mengenai ajaran agama yang moderat.
"Kementerian Agama selalu berupaya untuk menyebarkan perspektif pemahaman ajaran agama yang moderat agar tidak terjebak dengan tindakan yang berlebihan, yang mengarah pada ekstrimisme," jelas Lukman di Jakarta, Jumat (11/10).
Oleh karena itu, Lukman menyampaikan bahwa di dalam kehidupan beragama pada suatu negara, hendaknya lebih mengedepankan toleransi dan harmonisasi antar sesama bangsa Indonesia.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan perilaku kekerasan, melukai, bahkan membunuh orang tanpa alasan yang dibenarkan," tegasnya.
Seperti diketahui bahwa Wiranto mendapatkan serangan senjata tajam oleh orang tak dikenal usai menghadiri acara pemberian kuliah umum di Universitas Mathlaul Anwar, di Pandeglang, Banten.
Akibatnya hingga saat ini, Wiranto masih mendapatkan perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto akibat mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan perutnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments