Kamis, 10/10/2019 15:50 WIB
Pemkot Bekasi Masuk Daftar Tertinggi Pencegahan Korupsi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masuk urutan pemerintah daerah teratas dalam Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di pekan pertama Oktober 2019.
Kota Bekasi diurutan 13 dari 542 Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia dengan progres capaian 80 persen. Sementara untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi menempati posisi ke-3 setelah di urutan pertama, Provinsi Jawa Barat, dan posisi kedua Pemerintah Kota Depok.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan KPK melakukan monitoring dan evaluasi atas program tindak lanjut pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hasil ini membuktikan kinerja jajaran dan OPD melaksanakan rekomendasi KPK bidang pencegahan hingga penilaian sementara pada Oktober 2019.
"Upaya bersama jajaran dan OPD agar melaksanakan pencegahan korupsi di Kota Bekasi. Ini hal baik bisa terus dilaksanakan di semua instansi," ungkap Sajekti, Kamis, (10/10/2019).
Foto: Humas Pemkot Bekasi
Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah Jumat (20/9/2019), KPK RI lewat tim pencegahan mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah hingga Rp28,7 triliun dalam 6 bulan terakhir.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri menyampaikan, Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terus mendampingi 34 provinsi guna optimalisasi penerimaan daerah. Kegiatan yang dilakukan melingkupi penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak.
Fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa.
"Meski fokus pada pencegahan, KPK juga melibatkan penindakan dalam upaya pencegahan korupsi. KPK akan menggunakan pendekatan penindakan jika sudah melanggar aturan," kata Febri. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments