Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/10/2019 15:50 WIB

Pemkot Bekasi Masuk Daftar Tertinggi Pencegahan Korupsi

Kantor Pemkot Bekasi
Kantor Pemkot Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masuk urutan pemerintah daerah teratas dalam Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di pekan pertama Oktober 2019. 
 
Kota Bekasi diurutan 13 dari 542 Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia dengan progres capaian 80 persen. Sementara untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi menempati posisi ke-3 setelah di urutan pertama, Provinsi Jawa Barat, dan posisi kedua Pemerintah Kota Depok. 
 
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan KPK melakukan monitoring dan evaluasi atas program tindak lanjut pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 
 
Hasil ini membuktikan kinerja jajaran dan OPD melaksanakan rekomendasi KPK bidang pencegahan hingga penilaian sementara pada Oktober 2019. 
 
"Upaya bersama jajaran dan OPD agar melaksanakan pencegahan korupsi di Kota Bekasi. Ini hal baik bisa terus dilaksanakan di semua instansi," ungkap Sajekti, Kamis, (10/10/2019). 
 
Foto: Humas Pemkot Bekasi
 
Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah Jumat (20/9/2019), KPK RI lewat tim pencegahan mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah hingga Rp28,7 triliun dalam 6 bulan terakhir.
 
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. 
 
Febri menyampaikan, Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terus mendampingi 34 provinsi guna optimalisasi penerimaan daerah. Kegiatan yang dilakukan melingkupi penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak.
 
Fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa.
 
"Meski fokus pada pencegahan, KPK juga melibatkan penindakan dalam upaya pencegahan korupsi. KPK akan menggunakan pendekatan penindakan jika sudah melanggar aturan," kata Febri. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 995 Kali
Berita Terkait

0 Comments