Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/10/2019 15:20 WIB

Genjot PAD, Pemkot Bekasi Hapuskan Denda Administrasi PBB

Staf Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah dari Bapenda Kota Bekasi, Tata Muziarta
Staf Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah dari Bapenda Kota Bekasi, Tata Muziarta
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi kembali memberlakukan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019.
 
Program itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 100 Tahun 2019 tentang penghapusan sangsi administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kota Bekasi.
 
Staf Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Tata Muziarta mengatakan penghapusan denda PBB ini untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
 
"Selain itu program ini juga dalam rangka percepatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi menjelang akhir tahun," ucap Tata dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (9/10).
 
Menurutnya, dengan adanya program ini masyarakat dibebaskan dari denda sebesar 2 persen jika telat dalam membayar PBB.
 
Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera membayarkan pajaknya sebelum tanggal 31 Desember. Karena pajak sebagai partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
 
"Jadi kalau sebelum tanggal 31 Desember itu, wajib pajak hanya membayarkan pokoknya saja tanpa denda. Jadi jangan sampai kelewatan, memanfaatkan program ini," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 953 Kali
Berita Terkait

0 Comments