Rabu, 09/10/2019 14:22 WIB
PA 212 Kecam Penahanan Ustadz Bernard
JAKARTA, DAKTA.COM - Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengecam keras penahanan dan penetapan tersangka atas Sekretaris Umum PA 212, Ustadz Bernard Abdul Jabar.
Dalam konferensi persnya, Ketua PA 212 Ustadz Slamet Maarif menjelaskan bahwa Ustadz Bernard justru menyelamatkan seorang bernama Ninoy yang berada di tengah amukan massa usai aksi demonstrasi di kawasan Senayan.
"Ustadz Bernard membawa Ninoy ke Masjid Al-Falah dan menasihati agar tidak keluar dulu karena massa masih marah," terang Ustadz Slamet di kawasan Condet, Rabu (9/10).
Ustadz Slamet juga memaparkan bahwa Ustadz Bernard ditangkap saat berada di tol Tomang bersama istri dan anaknya pada Senin (7/10) tengah malam. Bahkan keluarga tidak diizinkan untuk menemuinya hingga Rabu (9/10) ini.
"Kami menyayangkan dan mengecam tindakan aparat dalam penangkapan Ustadz Bernard. Menuntut agar mereka bersikap profesional dan memperlakukan beliau sesuai hak yang dimilikinya," tegasnya.
Ustadz Slamet juga menduga adanya indikasi pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir.
"Kami akan melakukan bantuan hukum dengan menyiapkan 100 pengacara untuk Ustadz Bernard dan juga aktifis DKM Al Falah," tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments