Selasa, 08/10/2019 16:50 WIB
Pembangunan Ibu Kota di Kalimantan Butuh Lahan 160.182 Hektare
PENAJAM, DAKTA.COM - Pembangunan ibu kota negara baru Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, membutuhkan lahan lebih kurang 160.182 hektare.
Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Hadi Saputro saat ditemui, Selasa (9/10) mengatakan, informasi dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan awal ibu kota baru Indonesia dibutuhkan lahan sekitar 6.000 hektare.
Sedangkan secara keseluruhan lahan yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota negara baru disebutkan Pemerintah Pusat lanjut ia, lebih kurang 160.182 hektare.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memaparkan pemindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.
Artinya, lahan untuk pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.
"Pemerintah Pusat mengutamakan lahan milik negara dulu yang digunakan untuk pembangunan awal ibu kota baru, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku," ujar Hadi Saputro.
Lahan milik negara di wilayah Kecamatan Sepaku yang jadi lokasi ibu kota baru Indonesia dikelola dua perusahaan swasta melalui izin hak pengusahaan hutan (HPH) maupun hutan tanam industri (HTI).
Pemilik hak pengusahaan hutan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut PT ITCI Hutani Manunggal di Kelurahan Pamaluan milik Sukanto Tanoto.
Perusahaan swasta lainnya yang mengelola lahan negara di wilayah Kecamatan Sepaku PT ITCI Kartika Utama di Kelurahan Maridan milik Hashim Djoyohadikusumo adik Prabowo Subianto.
Menurut Kementerian Kehutanan, jelas Hadi Saputro, kawasan konsesi pengusahaan hutan yang dikelola oleh dua perusahaan swasta tersebut dapat dikurangi untuk kepentingan negara.
Ia mengatakan, sehingga memungkinkan lahan PT ITCI Hutani Manunggal dan PT ITCI Kartika Utama dikurangi kawasan konsesinya untuk rencana pemindahan dan pembangunan ibu kota baru Indonesia. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments