Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/07/2015 07:04 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evi Susanti Jadi Tersangka

Gatot Pujo Nugroho dan Istirinya Eva Susanty   Copy
Gatot Pujo Nugroho dan Istirinya Eva Susanty Copy

JAKARTA _DAKTACOM: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. 

 Menurut pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil ekapose pada rapat pimpinan dan tim KPK lengkap hari ini (28/7/15).

Rapat itu membahas progres kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. "Maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut (GPN) dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Indriyanto Seno Adji,   Selasa (28/7).

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya," lanjut guru besar hukum pidana Universitas Indonesia ini.

Wartawan yang meliput di KPK, semua mendapat informas jika Gatot Pujo Nugroho dan istiri keduanya Evy Susanti, ditetapkan sebagai tersangka, melalui sms. Namun  setelah sms itu dikonfirmasi kepada pimpinan KPK, baru dipastikan jika Gubernur Sumatera Utara itu ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Reporter :
Editor :
Sumber : Republika online
- Dilihat 2919 Kali
Berita Terkait

0 Comments