Rabu, 02/10/2019 17:37 WIB
Terlibat Karhutla, 64 Perusahaan Disegel
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebanyak 64 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah disegel. Dalam pelaksanaannya, 20 puluh perusahaan tersebut merupakan milik asing.
"20 perusahaan tersebut milik Singapura dan Malaysia," ujar Plt Setjen Penegak Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo di BNPB, Jakarta, Rabu (2/10).
Menurutyna, dari jumlah perusahaan tersebut, perkara untuk lima perusahaan sudah masuk proses penyidikan. Untuk perkara perdata, Jasmin menegaskan, sudah ada sembilan perusahaan divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15 triliun.
"Dan enam perusahaan lainnya masih dalam proses eksekusi di pengadilan. Dalam penegakan hukum perdata, akan kita tangani," kata dia.
Menurutnya, terkait perizinan ke depannya, harus ada peran serta dari pemerintah daerah, baik itu pemprov, pemkot/pemkab. Oleh karena itu dia mendorong agar ada sanksi administratif yang diberikan oleh gubernur, bupati hingga wali kota kepada perusahaan terlibat karhutla.
"Jadi harus menempatkan pengawas lingkungan hidup juga. Dan jangan ada pelemahan lagi," kata dia.
Jasmin menyampaikan, sebanyak 99 persen kebakaran hutan merupakan ulah dari manusia, meskipun ada multiaktor juga seperti korporasi. **
Editor | : | |
Sumber | : | Republika.co.id |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments