Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 05/10/2019 11:51 WIB

Kepala Sekolah Tidak Lulus Uji Kompetensi dijadikan Guru Kembali

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dra. Sri Yulinarti, M.Pd.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dra. Sri Yulinarti, M.Pd.
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddikdas) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dra. Sri Yulinarti, M.Pd., menjelaskan, mutasi kepala sekolah yang dilakukan kali ini berdasarkan penilaian hasil uji kompetensi oleh Dinas Pendidikan, BKPPD Kota Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi.
 
Dalam pelaksanaan uji kompetensi, kata Sri, diikuti oleh 76 kepala sekolah yang masuk masa periodisasi ketiganya.
 
"Kita mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, ini yang dijadikan regulasi untuk mengatur penerimaan dan penempatan kepala sekolah," kata Sri saat ditemui di ruang kerjanya.
 
Dari 76 peserta yang terdaftar, terdapat 5 orang yang sakit dan dinyatakan gugur. Sementara hasil dari penilaian, yang lulus sebanyak 49 orang.
 
"Dari 49 orang yang lulus, sudah kita memberikan SK kepala sekolah terhadap 27 orang. Sementara yang gugur, ya kembali mengajar," katanya.
 
Pelaksanaan uji kompetensi kepala sekolah, dikatakan Sri akan dilakukan setiap periode, yakni 4 tahun sekali.
 
"Aturan ini baru, jadi kalau kepala sekolah ingin melanjutkan, dia harus lulus uji kompetensi," jelasnya.
 
Penempatan ke-27 kepala sekolah ini, berdasarkan kondisi sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Apalagi belum lama ini terjadi merger dari 111 menjadi 50 sekolah.
 
"Ada beberapa kepala sekolah yang pensiun, sakit dan mengundurkan diri. Tentunya saat ini masih diisi oleh Plt 27 orang yang sudah menerima SK, mereka langsung ditempatkan di sekolah-sekolah tersebut," tandasnya.
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2777 Kali
Berita Terkait

0 Comments