Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 05/10/2019 10:47 WIB

Dishub Kota Bekasi Kembali Berlakukan Jam Operasional Truk

Ilustrasi truk 1
Ilustrasi truk 1
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kota Bekasi kembali memberlakukan ketentuan jam operasional kendaraan truk pengangkut tanah di jalan-jalan umum sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar secara tegas akan memberikan sanksi kepada petugas lalin Dishub yang melakukan pembiaran truk tanah melintas diluar jam operasi.
 
“Itu sudah tegas Instruksinya, truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB sampai 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang. Kalau petugas Dishub yang melihat truk tanah melintas tidak ditindak, oknum Dishub kita berikan sanksi,” kata Dadang, di Kota Bekasi, Jumat (4/10/2019).
 
Dia juga menginstruksikan jajarannya memperketat setiap titik yang dilalui truk tanah seperti jalan Ahmad Yani, Ir Juanda, Jendral Sudirman, HM Joyomartono-Bulak Kapal. Dadang tidak ingin kejadian serupa terjadi pada beberapa waktu lalu, truk tanah mengular panjang dari depan Stasiun Bekasi hingga depan kantor Pemerintah Kota Bekasi.
 
“Itu kan jalur yang sering dilintasi, hampir rata-rata truk tanah ini tujuannya ke arah utara (Babelan). Apalagi kaya tempo lalu itu, sampai berjejer dari depan Stasiun sampai depan Pemkot Bekasi. Intinya jika melihat truk sampah yang melintas diluar jam operasional, wajib di stop, suruh putar balik,” jelas Dadang.
 
Untuk menjalankan amanah tersebut, Dinas Perhubungan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Kota Bekasi, bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah yang melintas.
 
“Kita akan libatkan pihak Kepolisian, karena Dishub hanya bisa memeriksa izin kirnya saja, nanti untuk surat-surat yang lain pihak Kepolisian yang memeriksa,” katanya.
 
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim mengimbau agar instruksi Wali Kota tersebut dijalankan dengan baik.
 
Dinas Perhubungan, kata Arief, sebagai leading sektor pelaksana teknis berani bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan para pengemudi truk tanah.
 
"Kita sangat mengapresiasi hal ini, tentunya dengan memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai kebijakan pembatasan jam operasional bagi truk sampah ini hanya berjalan sementara, selanjutnya dibiarkan kembali," tegas Arief.***
Reporter : Warso Sunaryo
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1178 Kali
Berita Terkait

0 Comments