Jum'at, 04/10/2019 09:32 WIB
Doa Bersama Dipimpin Non-Muslim, MUI: Haram Hukumnya!
BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi menyesalkan kegiatan doa bersama yang dipimpin non-Muslim dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan karyawan dan jajaran direksi Garuda Indonesia Group, Selasa (1/10/2019) lalu.
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi, Wildan Hasan menyatakan bahwa pada tahun 2015 MUI telah mengeluarkan Fatwa terkait hukum doa bersama. Salah satu bentuk doa bersama yang difatwa haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non muslim.
"Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan, karena pemimpin doa haruslah seorang Muslim," kata Wildan dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Ia menegaskan, peristiwa di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan doa yang dipimpin oleh non-Muslim sementara peserta upacaranya mayoritas Muslim telah melanggar fatwa MUI.
"Pemimpin Muslim di Garuda Indonesia berdosa karena telah membiarkan hal itu terjadi. Kecuali karena kejahilan atas perkara tersebut," ucapnya.
Menurut Wildan, doa adalah urusan privat antara seorang hamba dengan tuhannya. Bahkan doa adalah urusan aqidah bagi Muslim. Oleh karena itu bagi seorang Muslim tidak boleh mengaminkan doa yang dipanjatkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Meskipun doanya berisi permohonan kebaikan.
"Dalih toleransi bukan alasan bagi seorang non-Mmuslim memimpin doa umat Islam. Toleransi adalah menghargai dan membiarkan keyakinan dan praktek peribadatan pemeluk agama lain. Melakukan doa bersama yang dipimpin oleh non-Muslim justru adalah bentuk intervensi agama bukan lagi toleransi," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments