Jum'at, 04/10/2019 09:32 WIB
Doa Bersama Dipimpin Non-Muslim, MUI: Haram Hukumnya!
BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi menyesalkan kegiatan doa bersama yang dipimpin non-Muslim dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilakukan karyawan dan jajaran direksi Garuda Indonesia Group, Selasa (1/10/2019) lalu.
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi, Wildan Hasan menyatakan bahwa pada tahun 2015 MUI telah mengeluarkan Fatwa terkait hukum doa bersama. Salah satu bentuk doa bersama yang difatwa haram oleh MUI adalah doa yang dipimpin oleh non muslim.
"Umat Islam diharamkan untuk mengikuti dan mengamininya. Berdasarkan fatwa tersebut, di acara apapun baik kemasyarakatan maupun kenegaraan, karena pemimpin doa haruslah seorang Muslim," kata Wildan dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Ia menegaskan, peristiwa di Garuda Indonesia yang menggelar upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan doa yang dipimpin oleh non-Muslim sementara peserta upacaranya mayoritas Muslim telah melanggar fatwa MUI.
"Pemimpin Muslim di Garuda Indonesia berdosa karena telah membiarkan hal itu terjadi. Kecuali karena kejahilan atas perkara tersebut," ucapnya.
Menurut Wildan, doa adalah urusan privat antara seorang hamba dengan tuhannya. Bahkan doa adalah urusan aqidah bagi Muslim. Oleh karena itu bagi seorang Muslim tidak boleh mengaminkan doa yang dipanjatkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Meskipun doanya berisi permohonan kebaikan.
"Dalih toleransi bukan alasan bagi seorang non-Mmuslim memimpin doa umat Islam. Toleransi adalah menghargai dan membiarkan keyakinan dan praktek peribadatan pemeluk agama lain. Melakukan doa bersama yang dipimpin oleh non-Muslim justru adalah bentuk intervensi agama bukan lagi toleransi," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments