Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/10/2019 17:09 WIB

Tak Perlu Repot, Kini Urus Administrasi Kependudukan Bisa di Kecamatan

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat
BEKASI, DAKTA.COM - Masyarakat Kota Bekasi kini tidak perlu repot lagi mengurus administrasi kependudukan, karena layanan tersebut bisa dilakukan di kecamatan setempat.
 
Hal itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 470/2798/Disdukcapil.set yang dikeluarkan pada 27 September 2019.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Hidayat mengatakan saat ini masyarakat bisa mengakses pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan masing-masing seperti perekaman dan pencetakan e-KTP.
 
Kemudian layanan perubahan data dan pencetakan Kartu Keluarga (KK), pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan akta kelahiran dan akta kematian, legalisasi produk administrasi kependudukan, serta surat keterangan pindah WNI atau surat keterangan datang WNI. 
 
Walaupun sudah terintegrasi di kecamatan, Taufiq menyampaikan, masih ada beberapa pelayanan yang memang harus mengurusnya di kantor Disdukcapil.
 
"Masyarakat yang memohonkan pencatatan biodata penduduk atau penerbitan identitas baru itu harus ke Disdukcapil karena datanya ada di sana. Kemudian kalau ingin validasi biodata penduduk harus datang ke Disdukcapil," ucapnya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Kamis (3/10).
 
Selain itu, penerbitan akta perkawinan dan akta perceraian non-Muslim, penerbitan kutipan kedua akta kelahiran, serta penerbitan dan pembatalan akta yang dimiliki masyarakat juga harus mengurusnya di kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
 
Untuk memperlancar proses pelayanan di kecamatan, pihaknya menyiagakan lima orang petugas di tiap kecamatan secara merata agar memudahkan. 
 
"Kami juga memperkuat jaringan fiber optik di tiap kecamatan agar meminimalisasi gangguan. Selain itu, kami juga menambah jam pelayanan dari pukul 08.00-22.00 WIB," tuturnya.
 
Kasi Pindah Datang Pemerintah Kota Bekasi, Irwandy Sugiharto
 
Sementara itu, Kasi Pindah Datang Pemerintah Kota Bekasi, Irwandy Sugiharto mengatakan, sesuai dengan keputusan wali kota yang telah ditetapkan dan diarahkan tentang pelayanan pindah datang, bahwa kini sudah bisa dilayani di kecamatan bagi warga yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat.
 
"Jadi warga tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil, cukup datang ke kecamatan. Tapi untuk yang ingin pindah dari Provinsi Jawa Barat silahkan datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) BTC, MPP Atrium Pondok Gede (APG), dan MPP plaza Cibubur," terangnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1986 Kali
Berita Terkait

0 Comments