Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/10/2019 13:38 WIB

Pelayanan Kependudukan di Kecamatan Kota Bekasi Ditetapkan Kepwal

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi e-KTP
BEKASI, DAKTA.COM - Pemberlakuan seluruh pelayanan kependudukan dan catatan sipil di kecamatan, terhitung Senin, (30/9) oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Bekasi, akan ditetapkan melalui keputusan wali kota (Kepwal).
 
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Dukcapil, Taufik R Hidayat kepada Dakta, Selasa (1/10).
 
Menurut Taufik, Kepwal itu besar kemungkinan akan terbit pada pekan ini. "Sebelumnya kita sudah mengeluarkan surat edaran, Insya Allah Kepwal Minggu ini akan terbit," ujarnya.
 
Ia mengatakan, kendati seluruh pelayanan dilakukan di kecamatan, namun ada pelayanan-pelayanan tertentu harus dilakukan di kantor Disdukcapil.
 
Pelayanan yang tida bisa dilakukan di kecamatan diantaranya, akta waris, pencatatan pernikahan, dan rencananya pembuatan KTP karena harus konektif ke Kemendagri.
 
Selain itu, juga bagi lamaran pegawai negeri, kepolisian dan lainnya, dimana dalam legalitas yang dibutuhkan harus tertera tanda tangga pemangku jabatan. 
 
"Untuk itu bagi hal-hal tertentu, saya berharap agar masyarakat mengerti karena itu keperluan yang sudah ditetapkan melalui aturan," kata Taufiq.
 
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Bekasi melalui surat edaran memberlakukan seluruh pelayanan di kantor Kecamatan, tetapi sejumlah proses pelayanan tetap bisa dilakukan di Disdukcapil. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 891 Kali
Berita Terkait

0 Comments