Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/10/2019 11:40 WIB

Tarif Pajak Penerangan Jalan di Kota Bekasi Dinaikkan

Bincang Publik bersama Dinas BMSDA
Bincang Publik bersama Dinas BMSDA
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi menaikkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk golongan rumah tangga dan bisnis. 
 
Kenaikan pajak itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
 
Kabid Sarana Pengembangan PJU dan Taman Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Priadi Santoso menerangkan kenaikan tarif PPJ itu akan disesuaikan dengan daya listrik masing-masing.
 
Untuk tarif golongan rumah tangga dengan daya 450 W tetap 3 persen, 900 W naik menjadi 5 persen, 1300 W naik 7 persen, 2200 W tetap 8 persen, 3500 W naik 8,50 persen, dan daya listrik lebih dari 4400 W naik 9 persen.
 
Sedangkan golongan tarif bisnis dengan daya 450 W naik menjadi 4 persen, 900 W naik menjadi 6 persen, 1300 W naik 7,50 persen, 2200 W tetap 8,50 persen, 3500 W naik 9 persen, dan daya listrik lebih dari 4400 W naik 9,50 persen.
 
"Kalau tarif golongan sosial dan umum tetap 3 persen seperi RSUD, rumah ibadah, panti sosial, sekolah, rumah sakit swasta, dan lainnya," katanya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (2/10).
 
Kasi Pembangunan PJU BMSDA Kota Bekasi, Maulida menyampaikan, pembayaran pajak itu sebagai upaya untuk membantu pembangunan infrastruktur dalam hal ini penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di titik-titik lokasi se-Kota Bekasi.
 
"Pajak itu akan diputar untuk pembangunan titik PJU, pemeliharaan, dan perbaikan. Saat ini sudah terpasang sekitar 40 ribu PJU di berbagai titik di Kota Bekasi," ucapnya.
 
Ia mengaku, pihaknya masih berupaya untuk menambah hingga 100 ribu penyebaran lampu PJU se-Kota Bekasi agar mampu mencapai target. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 9379 Kali
Berita Terkait

0 Comments