Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/07/2015 14:28 WIB

60 Calon Kepala Daerah Golkar Terancam Tak Lolos Pendaftaran di KPU

Lawrence Siburian   Copy
Lawrence Siburian Copy

JAKARTA_DAKTACOM: Partai Golkar menyudahi pembahasan penjaringan calon kepala daerah antar dua kubu. Tepat pukul 00.30 WIB, Senin (27/7) dini hari, pembahasan oleh tim penjaringan ditutup dengan menyisakan 60 daerah yang belum tersisa.

Anggota tim penjaringan pilkada Golkar, Lawrence Siburian mengatakan, pengajuan nama calon pada 60 daerah tersisa diserahkan pada masing-masing DPP. “Mudah-mudahan namanya sama, kalau tidak sama ya tidak bisa diproses lebih lanjut oleh KPU,” kata dia, Senin (27/7).

Menurut Lawrence, seluruh daerah sebenarnya sudah melewati penjaringan melalui dua tahap. Namun, di 60 daerah tersebut memang terdapat persoalan-persoalan yang lebih pelik. Bukan hanya nama yang tidak sama antara Golkar hasil munas Ancol dan munas Bali, tapi juga soal pasangan calon.

Kalau soal perbedaan nama calon dari Golkar, masih bisa diselesaikan dengan hasil survei. Di beberapa daerah, diakui Lawrence, memang tidak dapat menyelesaikan hasil laporan surveinya seperti di Papua.

Hal itu tetap menyisakan perbedaan antara dua kubu. Persoalan lain, imbuh ketua DPP bidang Hukum partai Golkar hasil munas Ancol ini, adalah menentukan pasangan dari calon. Misalnya, ada kasus nama yang diajukan oleh dua kubu sama, namun tidak ada wakilnya.

Kasus lain misalnya, calon yang kita ajukan tidak cocok dengan wakilnya. Ini justru yang membuat masalah di 60 daerah ini. Sebab, pasangan calon memang harus muncul kecocokan, tidak boleh tidak cocok antara calon kepala daerah dengan wakilnya.

Lawrence mengaku dua kubu sudah pasrah dengan 60 daerah tersebut. Masing-masing kubu akan mengajukan nama calonnya masing-masing. Nama itu ada kemungkinan sama, tapi juga sangat dimungkinkan tidak sama. Kalau sama, maka KPU akan memproses lebih lanjut, tapi kalau tidak sama, memang tidak dapat dipaksakan.

Sebab, dalam aturan KPU yang sudah disepakati antara KPU, Pemerintah, Bawaslu maupun DPR, partai yang bersengketa dapat mengikuti pilkada dengan syarat nama yang diajukan sama antara dua kubu yang bersengketa.

“Kalau ada penolakan karena namanya tidak sama kita bisa terima karena itu bertentangan dengan PKPU,” tegas Lawrence.

Editor :
Sumber : Republikaonline
- Dilihat 1612 Kali
Berita Terkait

0 Comments