Program / Apa Kata Netizen /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/10/2019 13:07 WIB
#Apa Kata Netizen Eps 25

Kisruh Si Pasal Karet (Pelindung Presiden) di RKUHP

Aksi Solidaritas Mahasiswa Gunadarma pada Senin Malam (30/09) Atas tiga orang mahasiswa dan pelajar.
Aksi Solidaritas Mahasiswa Gunadarma pada Senin Malam (30/09) Atas tiga orang mahasiswa dan pelajar.

BEKASI, DAKTA.COM - Netizen, sekarang kita harus mulai hati-hati ketika mengkritik pemerintah, karena bisa terkena pasal karet. Selama sepekan lalu, masyarakat Indonesia menyoroti Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencana DPR untuk mengesahkan RKUHP mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk warganet. pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf RKUHP yang disoroti warganet adalah pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 mengatakan setiap orang yang dianggap "menyerang kehormatan" presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta.

Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik, terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.

Melalui petisi di laman Change.org, yang dinisiasi oleh Tunggal Pawestri. Dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam pada Kamis (19/9/2019) pukul 18.00, petisi berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” meraup ratusan ribu dukungan dari warganet.

Dalam petisinya, Tunggal menjelaskan siapa saja yang berpotensi terancam hukuman penjara dan denda, jika RKUHP disahkan, salah satunya Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.

Beberapa komentar warganet juga ramai di akun fan page facebook @siaran radio dakta diantaranya pemilik akun @Slamet Ashari Enak ya jadi pemimpin atau pejabat, tidak bisa mengayomi melayani masyarakat luas, tidak mau menerima masukan juga. Komentar lainnya datang dari  akun facebook @Yunita mengatakan pasal penghinaan kepada presiden itu perlu untuk melin dungi martabat pimpinan negara kita, gak mau kan presiden kita jadi bahan hinaan yang berlebihan.

 


 

Selain facebook @siaran radio dakta, netizen juga memberikan komentar melalui akun instagram @radiodakta ada @agung_maulanayusuf yang mengatakan, "udah kaya bocah, pundungan." Komentar lainnya dari pemilik akun @nugiealmahmud juga berkomentar "Presiden mental TEMPE.. Cemen gak kaya presiden sebelumnya.."

 

 

Meskipun warganet beragam menanggapi draf RKUHP pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Netizen dan masyarakat juga harus tahu mengapa pasal penghinaan harus tetap ada dalam draf RKUHP.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, presiden juga manusia yang kadang tidak menerima jika dirinya dihina-hina. Untuk itu, DPR dan pemerintah sepakat penghinaan presiden menjadi delik aduan.

Rencana membuat penghinaan presiden menjadi delik aduan ini juga untuk mencegah kasus-kasus seperti yang dialami Majalah Tempo, yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi.

Di sisi lain, Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai tetap dimuatnya pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP merupakan sebuah kemunduran. Dia menyebut pasal itu tak sesuai dengan perspektif konstitusionalisme hari ini.

Refly mengatakan, dalam RKUHP asli peninggalan Belanda, atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, pasal semacam ini digunakan untuk melindungi gubernur Hindia Belanda. Pasal tersebut juga digunakan di negara dengan sistem kerajaan yang menganut prinsip the king/queen can do no wrong.

Namun dalam demokrasi, kata Refly, pasal ini tak kompatibel. Dia mengingatkan bahwa dalam demokrasi tak ada orang yang lebih tinggi ketimbang yang lainnya.

Informasi terbaru, sidang Paripurna DPR RI pada Senin (30/09) memutuskan untuk tidak mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di periode ini. Hal ini diumumkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, usulan penundaan ini sudah dirapatkan antara pimpinan DPR seluruh pimpinan fraksi dan komisi.

Seperti diketahui, penundaan pengesahan RKUHP merupakan salah satu tuntutan para mahasiswa dalam aksi demonstrasinya dalam sepekan terakhir. Rancangan kitab hukum ini dinilai masih berpolemik di beberapa pasalnya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut revisi undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi tugas pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) periode kedua.

Fahri menilai penolakan yang besar dari masyarakat terhadap RKUHP disebabkan sosialisasi yang minim dari pemerintah.
Namun, sebagaimana kita ketahui bersama, Walaupun Jokowi telah meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP, tetap saja demonstrasi terutama dari kalangan mahasiswa di banyak kota di Indonesia tidak dapat terelakkan. Demonstrasi terjadi akibat keberadaan pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU tersebut.


Pasal 218 ayat 1 berbunyi: 
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal tersebut dinilai mencederai demokrasi akibat pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk presiden. Akan dibawa kemana hukum di negeri Indonesia ini? Akankah kita terancam dalam merawat reformasi?

Mari kawal reformasi, jangan sampai #reformasidikorupsi. Jangan kecolongan karena NKRI harga mati, Indonesia bukan negeri oligarki. **

 

Editor :
Sumber : Dakta.com
- Dilihat 1296 Kali
Berita Terkait

0 Comments