Senin, 30/09/2019 14:39 WIB
Halal Institute Desak Penerbitan Permenag Jaminan Produk Halal
JAKARTA, DAKTA.COM - Hingga 17 hari menjelang pemberlakuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Kementerian Agama RI belum juga menerbitkan peraturan pelaksanaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU JPH, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan, yang akan jatuh pada 17 Oktober 2019.
Lambatnya penerbitan peraturan pelaksanaan UU JPH telah terjadi pada peraturan pemerintah yang baru terbit tanggal 29 April 2019, padahal seharusnya sudah ada sejak tahun 2016. Keterlambatan tersebut mempengaruhi peraturan pelaksanaan yang lebih rendah, yakni Peraturan Menteri Agama yang belum ada hingga saat ini.
Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menilai bahwa keterlambatan ini menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam bekerja, jika tidak mau disebut sebagai pengabaian.
“Ini kan sangat mendesak. Masyarakat dan terutama pelaku usaha butuh pedoman teknis bagaimana mengurus sertifikat halal itu,” tegasnya.
H. SJ Arifin juga menilai keterlambatan Peraturan Menteri Agama (Permenag) ini akan sangat mengganggu kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku penyelenggara jaminan produk halal.
“Permenag itu pedoman pembuatan peraturan-peraturan di bawahnya, ada SOP, ada juknis-juknis. Saya kira cukup banyak lah peraturan turunan yang harus disiapkan dan itu pasti butuh waktu. Bagaimana bisa diselesaikan kalau sampai saat ini pun belum ada Permenagnya,” sambungnya.
Jika Permenag belum juga siap hingga 17 Oktober 2019 dapat dipastikan pelaksanaan UU JPH akan berantakan dan pemerintah dianggap gagal menyelenggarakan Undang-undang.
“Selain Permenag, ada juga peraturan tentang tarif sertifikat halal yang mestinya kewenangan menteri keuangan. Itu juga harus siap sebelum kick off UU JPH. Jika pemerintah tidak mau dianggap gagal atau tidak mampu ya semua harus dikebut,” Pungkas Arifin. **
Reporter | : | Boy Aditya |
Editor | : | Asiyah Afiifah |
- Agar Daya Beli Masyarakat Tak Anjlok Saat PPKM Jawa Bali?
- Kesal Harga Kedelai Mahal, Pengrajin Tahu-Tempe Mogok Massal
- Daeng Muhammad : Jadikan 2021 Momentum Kebangkitan Ekonomi Nasional
- Keamanan Siber dan Peluang Investor 2021
- Produksi Minim, Harga Cabai Terus Melonjak
- Pemulihan Ekonomi Terhambat Munculnya Jenis Baru Virus Covid-19
- Anggaran Bansos per Paket Seharga Rp300 ribu. Ini Angka Resminya. Untuk Apa Saja?
- ACT Luncurkan Pasar Digital Syariah
- Bekasi Berwakaf, Sarana Edukasi Hadirkan Solusi untuk Atasi Krisis di Bekasi
- Pelaku Usaha UMKM Harus Produktif dan Inovatif di Tengah Pandemi Covid 19
- BRI Cabang Tambun Gelar Panen Hadiah Simpedes
- Para Pelaku Usaha sedang Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja
- Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik Hingga 31 Maret 2021
- Capaian PAD Kota Bekasi Capai 84 Persen
- Perhatikan Pengelolaan Keuangan dari Riba
0 Comments