Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/09/2019 14:32 WIB

Perppu Tidak Perlu Batalkan Seluruh UU KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (FOTO/dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (FOTO/dpr.go.id)
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak harus membatalkan seluruh UU KPK yang baru. 
 
"Jika Presiden Keluarkan Perppu, tidak harus menolak seluruh isi dari UU tersebut, tapi beberapa pasal saja yang dianggap melemahkan KPK," ujar Arsul di Gedung DPR RI, Jumat (27/9).
 
Arsul meyakini apabila hanya mengubah sejumlah pasal-pasal yang dianggap bermasalah, maka UU KPK yang baru akan menjadikan kinerja KPK lebih kuat untuk memberantas korupsi. 
 
"Ya nanti kita tunggu saja bagaimana sikap Presiden. Itu memang hak beliau, tapi memang Perppu itu kan harus dibahas juga dengan DPR," tutupnya. 
 
Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi. 
 
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). 
 
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (26/9) kemarin. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1509 Kali
Berita Terkait

0 Comments