Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/09/2019 15:00 WIB

Ketua DPR Pastikan RUU P-KS Ditunda

Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI
Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau akrab dipanggil Bamsoet menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini. Ia mengatakan waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.
 
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja (panitia kerja) terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
 
Bamsoet mengatakan, pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Bamsoet menjelaskan bahwa DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
 
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus) RUU P-KS yang bakal efektif bekerja di periode mendatang.
 
"Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujar Bamsoet. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1412 Kali
Berita Terkait

0 Comments