Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/09/2019 14:35 WIB

Kursi Kosong Warnai Rapat Paripurna DPR RI

Kursi kosong di rapat paripurna DPR RI
Kursi kosong di rapat paripurna DPR RI
JAKARTA, DAKTA.COM - Agenda rapat paripurna DPR RI pada Selasa (24/9) beragendakan pengambilan keputusan pada enam Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Pemasyarakatan, RUU Pesantren, RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
 
Meskipun pimpinan rapat, Fahri Hamzah mengklaim jika rapat dihadiri sebanyak 288 orang, namun berdasarkan pantauan Dakta di lokasi, hanya ada sekitar 80an anggota dewan yang hadir.
 
Namun dari enam RUU tersebut, baru RUU Pesantren yang telah disahkan dalam rapat paripurna, sementara RUU Pemasyarakatan dan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditunda pengesahannya.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menegaskan RUU Pemasyarakatan ditunda pengesahannya karena menunggu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan terlebih dulu. Pasalnya, kata Erma, RUU Pemasyarakatan masih berpedoman pada RKUHP.
 
"Kenapa ada RUU PAS? karena RKUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita. Kalau RKUHP ditunda, maka ini juga ditunda," kata Erma. 
 
Sedangkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak. Bahkan sejumlah aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Senayan untuk menolak RKUHP tersebut. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2418 Kali
Berita Terkait

0 Comments