Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/09/2019 18:24 WIB

Menkumham Jelaskan Pasal Kontroversial di Revisi KUHP

Konferensi Pers oleh Menkumham Yassona Laoly tentang revisi KUHP
Konferensi Pers oleh Menkumham Yassona Laoly tentang revisi KUHP
JAKARTA, DAKTA.COM - Menkumham Yassona Laoly mengklarifikasi sejumlah pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam revisi KUHP. 
 
"Tentang pasal 219, itu bukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, tapi perendahan martabatnya secara personal. Jadi kritik terhadap kebijakan publik itu tidak masalah," tegas Yassona di Graha Pengayoman, Kuningan pada Jumat (20/9).
 
Yassona juga mengatakan bahwa pasal ini merupakan delik aduan sehingga kasus penghinaan terhadap Presiden tidak akan dapat diproses hukum apabila bukan Presiden sendiri yang melaporkan kepada aparat penegak hukum. 
 
"Sedangkan mengenai tindak pidana korupsi, revisi KUHP ini justru kami naikkan batas minimal bagi pejabat negara yakni dari satu tahun menjadi dua tahun," imbuhnya. 
 
Selain masalah pasal terhadap penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, serta hukuman pelaku korupsi, Yassona juga menjelaskan tentang pasal yang dianggap menjegal kebebasan pers seperti penyebaran berita bohong, berita tidak pasti, dan penghinaan terhadap lembaga negara. 
 
"Untuk rekan-rekan pers, itu lex spesialis. Karena kalian ini dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Itu adalah delik material, jadi harus menimbulkan kerugian," jelasnya. **
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1191 Kali
Berita Terkait

0 Comments