Jum'at, 20/09/2019 14:20 WIB
AJI Kecam Revisi KUHP Jegal Kebebasan Pers
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengecam revisi Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana (KUHP) yang kembali melindungi Presiden dari kritikan publik.
"Presiden maupun pejabat negara lainnya digaji menggunakan uang pajak dari rakyat sehingga publik berhak untuk mengkritisi apabila terdapat kebijakan yang tidak memihak kepada mereka," tegas Manan, pada Jumat (20/9).
Manan mengatakan, dalam kritik publik tersebut peranan media sangat besar dan tidak boleh dibatasi karena justru menyimpang dari semangat reformasi yang menginginkan kebebasan pers.
"Ini justru menyimpang dari semangat reformasi, karena dulu pers dibungkam dan kita punya Undang-Undang Kebebasan Pers saat ini, jangan dikembalikan lagi ke masa itu," tegasnya.
Setidaknya terdapat 10 pasal dalam Revisi KUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial.
Pasal-pasal itu, yakni Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Kemudian Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, hingga Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments