Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/09/2019 14:20 WIB

AJI Kecam Revisi KUHP Jegal Kebebasan Pers

RUU KUHP
RUU KUHP
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengecam revisi Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana (KUHP) yang kembali melindungi Presiden dari kritikan publik. 
 
"Presiden maupun pejabat negara lainnya digaji menggunakan uang pajak dari rakyat sehingga publik berhak untuk mengkritisi apabila terdapat kebijakan yang tidak memihak kepada mereka," tegas Manan, pada Jumat (20/9).
 
Manan mengatakan, dalam kritik publik tersebut peranan media sangat besar dan tidak boleh dibatasi karena justru menyimpang dari semangat reformasi yang menginginkan kebebasan pers. 
 
"Ini justru menyimpang dari semangat reformasi, karena dulu pers dibungkam dan kita punya Undang-Undang Kebebasan Pers saat ini, jangan dikembalikan lagi ke masa itu," tegasnya. 
 
Setidaknya terdapat 10 pasal dalam Revisi KUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. 
 
Pasal-pasal itu, yakni Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 263 tentang berita tidak pasti. 
 
Kemudian Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, hingga Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 502 Kali
Berita Terkait

0 Comments