Jum'at, 20/09/2019 13:23 WIB
Penyerobot Jalur Sepeda Dapat Denda Tilang Maksimal
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan akan menerapkan denda tilang maksimal bagi pengendara yang menyerobot jalur khusus sepeda.
"Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas disebutkan bahwa para pengguna kendaraan bermotor harus mendahulukan pejalan kaki dan pengguna sepeda," terang Syafrin di Balai Kota, Jumat (20/9).
Syafrin mengatakan apabila tidak ada pembatas dan mereka melanggar marka jalan, maka pihaknya akan menerapkan denda tilang maksimal, yakni sebesar 500 ribu rupiah.
"Kalau nanti masuk jalur sepeda, kita lihat marka lurus, itu langsung denda maksimal seperti ganjil genap. Tapi kalau markanya putus-putus, dia boleh melintas untuk berbelok," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta berencana akan membuat jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap.
Namun sejumlah komunitas sepeda mengeluhkan masih banyaknya kendaraan bermotor yang tidak tertib dan kerap menyerobot jalur khusus sepeda sehingga mereka khawatir akan keselamatannya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments