Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/09/2019 13:23 WIB

Penyerobot Jalur Sepeda Dapat Denda Tilang Maksimal

Ilustrasi jalur sepeda
Ilustrasi jalur sepeda
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan akan menerapkan denda tilang maksimal bagi pengendara yang menyerobot jalur khusus sepeda. 
 
"Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas disebutkan bahwa para pengguna kendaraan bermotor harus mendahulukan pejalan kaki dan pengguna sepeda," terang Syafrin di Balai Kota, Jumat (20/9).
 
Syafrin mengatakan apabila tidak ada pembatas dan mereka melanggar marka jalan, maka pihaknya akan menerapkan denda tilang maksimal, yakni sebesar 500 ribu rupiah.
 
"Kalau nanti masuk jalur sepeda, kita lihat marka lurus, itu langsung denda maksimal seperti ganjil genap. Tapi kalau markanya putus-putus, dia boleh melintas untuk berbelok," imbuhnya. 
 
Pemprov DKI Jakarta berencana akan membuat jalur khusus sepeda di beberapa ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap. 
 
Namun sejumlah komunitas sepeda mengeluhkan masih banyaknya kendaraan bermotor yang tidak tertib dan kerap menyerobot jalur khusus sepeda sehingga mereka khawatir akan keselamatannya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 539 Kali
Berita Terkait

0 Comments