Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/09/2019 08:44 WIB

Selama Januari-September, Ombudsman Jakarta Raya Terima 10 Laporan PTSL

Bincang Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Len
Bincang Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Len
BEKASI, DAKTA.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut selama periode Januari hingga September 2019, pihaknya menerima sepuluh laporan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
Kepala Asisten Pemeriksaan II Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Cut Silvana Desia Dewi menjelaskan PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau setingkat itu.
 
"Laporan itu didugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, tidak kompeten, dan pengabaian kewajiban hukum," katanya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Kamis (20/9).
 
Ia mengatakan, PTSL sendiri merupakan inovasi dari Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
Program PTSL ini diantaranya pembuatan sertifikat tanah yang memudahkan masyarakat karena prosesnya cepat, sehingga mereka mempunyai status tanah yang jelas.
 
"Tadinya mereka menganggap pembuatan sertifikat tanah mahal, padahal gratis hanya membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelasnya.
 
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Hasidin Samada mengungkap, biasanya masalah dalam PTSL muncul karena beberapa faktor, seperti kurangnya sosialisasi program, pungli, sumber daya manusia yang terbatas, dan sebagainya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2610 Kali
Berita Terkait

0 Comments