Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/09/2019 17:57 WIB

KPK: Tata Kelola di Kemenpora Banyak yang Harus Diperbaiki

Gedung Kemenpora
Gedung Kemenpora
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Laode M. Syarif menyatakan bahwa tata kelola di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) banyak yang harus diperbaiki.
 
"Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," ucap Syarif di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (19/9).
 
Syarif pun lantas menyinggung soal aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.
 
"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," ungkap Syarif.
 
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
 
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (18/9).
 
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun perinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014 sampai 2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
 
"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.
 
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 1007 Kali
Berita Terkait

0 Comments