Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/09/2019 06:37 WIB

Waspada! Predator Anak Mengintai Mereka

Ilustrasi predator anak
Ilustrasi predator anak
BEKASI, DAKTA.COM - Para orang tua harus waspada terhadap predator anak yang berkeliaran di kota Bekasi. Seperti yang terungkap di wilayah hukum Polres Metro Bekasi kota, yang telah mengamankan seorang pria yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
 
“Yang bersangkutan ini sudah menaruh suka kepada korban karena melihat gerak gerik korban yang sering bermain di depan rumahnya, sampai pada akhirnya tersangka membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan pencabulan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Eka Mulyana pada Selasa (17/09)
 
Pria yang diketahui berinisial AR (61) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang berinisial FS di kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat.
 
“Hingga saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis,” tambahnya.
 
Orang tua korban mengetahui anaknya telah dilecehkan oleh tersangka beberapa bulan kemudian. Kejadian tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, yaitu bulan Maret 2019. Namun kasus mencuat setelah orang tua korban melapor ke Polsek Bekasi Kota pada 10 Agustus 2019.
 
“Mengetahui ada yang ganjil terhadap anaknya, orang tua korban sudah pernah melapor, selagi kita melakukan penyelidikan, tiba-tiba tersangka ini diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek lalu dibawa ke Polres,” kata Eka.
 
Diketahui, tersangka memendam rasa suka terhadap korban dengan dibuktikan sepucuk surat cinta yang dibuat oleh tersangka untuk korban.
 
Antara korban dengan tersangka sebenarnya sudah saling kenal, karena mereka bertetangga, keterangan tersangka sendiri tidak mengiming-imingi korban,” tandas.
 
Bukan hanya tersangka AR yang ditangkap di Bekasi Barat, kasus serupa juga terjadi di kelurahan Pondok Ungu, Medan Satria. Seorang anak yang masih berusia 6 tahun diduga dicabuli oleh seorang kakek penjual susu yang diketahui berisinial R (48).
 
“Awalnya si penjual ini menjula susu dan korban membeli, namun karena uang korban kurang, kemudian korban mengajak tersangka kerumahnya untuk meminta uang kepada ibunya,” kata Eka.
 
Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar tersebut dicabuli di rumah korban ketika tidak dapat membayar susu yang ia minum dari dagangan tersangka.
 
“Begitu perbuatan itu terjadi, ibu korban keluar dan melihat kejadian itu, kemudian ibu korban teriak dan melapor,” imbuhnya.
 
Korban yang masih duduk di kelas 1 SD tersebut mendapat perlakukan tidak pantas dari orang yang seusia dengan kakeknya. Wakapolres Metro Bekasi kota AKBP Eka Mulyana berpesan kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya.
 
“Khususnya untuk orang tua, yang namanya anak, kita tetap harus tau kemana mereka pergi bermain, apalagi masih di bawah umur, oleh karena itu masih perlu diadakan pengawasan yang ekstra,” tandasnya.
 
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sebentar lima dan paling lama 15  tahun penjara. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2391 Kali
Berita Terkait

0 Comments