Kamis, 19/09/2019 14:21 WIB
Anies Hentikan Banding Atas Lahan Sodetan Ciliwung
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan melanjutkan proses gugatan atas lahan di Bidara Cina untuk proyek sodetan Sungai Ciliwung.
"Bila proses jalan terus, tidak akan selesai, jadi kita terima keputusan itu. Supaya segera dibuat sodetannya, begitu dicabut (proyek) itu langsung jalan," jelas Anies di Lapangan Silang Monas, Kamis (19/9).
Anies mengatakan proyek itu pada awalnya adalah wewenang dari Kemenpupera, sedangkan pihak Pemprov DKI Jakarta hanya sebagai mediator terhadap para warga yang berada di lahan tersebut.
"Proses pembeliannya itu sebenarnya oleh pemerintah pusat di PUPR, jadi kita terima keputusan itu, tidak jadi banding intinya. Dengan kita terima maka eksekusi bisa jalan," imbuhnya.
Proyek Sodetan Ciliwung masih menuai kontroversi dan kritik perihal pembebasan lahan. Awal 2018, Proyek Sodetan Ciliwung kembali dimulai setelah digugat ke Pengadilan Negeri oleh warga Bidara Cina.
Warga mengajukan gugatan terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments