Rabu, 18/09/2019 16:01 WIB
Ini Kata Wiranto Terkait Pasal Kontroversial Dalam Revisi UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto turut angkat bicara terkait sejumlah pasal kontroversial dalam revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Mengenai masalah pembentukan dewan pengawas karena dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, tidak boleh ada satupun lembaga yang mempunyai kekuasaan tak terbatas," tegas Wiranto dalam konferensi persnya, Rabu (18/9).
Mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin, Wiranto mengatakan hal tersebut justru mencegah penyalahgunaan wewenang karena pembicaraan pribadi termasuk hak asasi manusia yang harus dilindungi.
"Jika berbicara tentang HAM, penyadapan itu sebenarnya melanggar karena masuk ranah pribadi. Namun untuk penegakan hukum, hal ini diperbolehkan atas izin tertentu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa revisi UU KPK telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/9) kemarin.
Pengesahan revisi UU KPK nyaris mulus tanpa adanya satupun interupsi yang muncul dari para anggota dewan yang hadir. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments