Rabu, 18/09/2019 16:01 WIB
Ini Kata Wiranto Terkait Pasal Kontroversial Dalam Revisi UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto turut angkat bicara terkait sejumlah pasal kontroversial dalam revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Mengenai masalah pembentukan dewan pengawas karena dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, tidak boleh ada satupun lembaga yang mempunyai kekuasaan tak terbatas," tegas Wiranto dalam konferensi persnya, Rabu (18/9).
Mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin, Wiranto mengatakan hal tersebut justru mencegah penyalahgunaan wewenang karena pembicaraan pribadi termasuk hak asasi manusia yang harus dilindungi.
"Jika berbicara tentang HAM, penyadapan itu sebenarnya melanggar karena masuk ranah pribadi. Namun untuk penegakan hukum, hal ini diperbolehkan atas izin tertentu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa revisi UU KPK telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/9) kemarin.
Pengesahan revisi UU KPK nyaris mulus tanpa adanya satupun interupsi yang muncul dari para anggota dewan yang hadir. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments