Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/09/2019 16:01 WIB

Ini Kata Wiranto Terkait Pasal Kontroversial Dalam Revisi UU KPK

Konferensi pers Menkopolhukam Wiranto terkait UU KPK
Konferensi pers Menkopolhukam Wiranto terkait UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto turut angkat bicara terkait sejumlah pasal kontroversial dalam revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI. 
 
"Mengenai masalah pembentukan dewan pengawas karena dalam negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, tidak boleh ada satupun lembaga yang mempunyai kekuasaan tak terbatas," tegas Wiranto dalam konferensi persnya, Rabu (18/9).
 
Mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin, Wiranto mengatakan hal tersebut justru mencegah penyalahgunaan wewenang karena pembicaraan pribadi termasuk hak asasi manusia yang harus dilindungi. 
 
"Jika berbicara tentang HAM, penyadapan itu sebenarnya melanggar karena masuk ranah pribadi. Namun untuk penegakan hukum, hal ini diperbolehkan atas izin tertentu," jelasnya. 
 
Sebagaimana diketahui, bahwa revisi UU KPK telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/9) kemarin. 
 
Pengesahan revisi UU KPK nyaris mulus tanpa adanya satupun interupsi yang muncul dari para anggota dewan yang hadir. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 483 Kali
Berita Terkait

0 Comments