Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/09/2019 15:51 WIB

LP3ES : Gagalnya Penolakan Revisi UU KPK Akibat Terpecahnya Kelompok Kritis

LP3ES menggelar diskusi media bertema membaca strategi pelemahan KPK
LP3ES menggelar diskusi media bertema membaca strategi pelemahan KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) menggelar diskusi media bertema membaca strategi pelemahan KPK di kawasan Pasar Minggu, pada Rabu (18/9).
 
Menurut pemaparan dari Direktur Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto yang juga menjadi dosen di Universitas Diponegoro (Undip) mengaku para aktivis yang kencang menolak revisi UU KPK mendapatkan teror berupa serangan peretasan terhadap nomor kontak mereka. 
 
"Nomor saya dimasukkan ke banyak WA grup, setelah itu saya banyak menerima telpon masuk dari luar negeri. Hampir semua kawan yang vokal terhadap revisi UU KPK juga mengalami hal serupa," ungkap Wijayanto. 
 
Wijayanto menyimpulkan, kegagalan kelompok masyarakat sipil untuk menolak revisi UU KPK akibat adanya fragmentasi sehingga tidak terbangun soliditas dalam satu tujuan mempertahankan posisi KPK untuk memberantas korupsi pada saat ini. 
 
"Dengan terpecahnya kelompok yang kritis ini, membuat para elit politik yang mempunyai kekuasaan dapat dengan mulus mengesahkan revisi UU KPK ini untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang," tandasnya. 
 
Sebagaimana diketahui, bahwa revisi UU KPK telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/9) kemarin. 
 
Pengesahan revisi UU KPK nyaris mulus tanpa adanya satupun interupsi yang muncul dari para anggota dewan yang hadir. 
 
Dalam proses rapat paripurna tersebut terdapat banyak kejanggalan, para anggota dewan yang nampak hadir pada rapat paripurna DPR RI hanya 80 orang. 
 
Selain itu, proses pengesahan juga tanpa diberikan kesempatan bagi para fraksi untuk menyampaikan sikap dan catatan terhadap revisi UU KPK tersebut. **

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 912 Kali
Berita Terkait

0 Comments