Rabu, 18/09/2019 15:51 WIB
LP3ES : Gagalnya Penolakan Revisi UU KPK Akibat Terpecahnya Kelompok Kritis
JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) menggelar diskusi media bertema membaca strategi pelemahan KPK di kawasan Pasar Minggu, pada Rabu (18/9).
Menurut pemaparan dari Direktur Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto yang juga menjadi dosen di Universitas Diponegoro (Undip) mengaku para aktivis yang kencang menolak revisi UU KPK mendapatkan teror berupa serangan peretasan terhadap nomor kontak mereka.
"Nomor saya dimasukkan ke banyak WA grup, setelah itu saya banyak menerima telpon masuk dari luar negeri. Hampir semua kawan yang vokal terhadap revisi UU KPK juga mengalami hal serupa," ungkap Wijayanto.
Wijayanto menyimpulkan, kegagalan kelompok masyarakat sipil untuk menolak revisi UU KPK akibat adanya fragmentasi sehingga tidak terbangun soliditas dalam satu tujuan mempertahankan posisi KPK untuk memberantas korupsi pada saat ini.
"Dengan terpecahnya kelompok yang kritis ini, membuat para elit politik yang mempunyai kekuasaan dapat dengan mulus mengesahkan revisi UU KPK ini untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa revisi UU KPK telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/9) kemarin.
Pengesahan revisi UU KPK nyaris mulus tanpa adanya satupun interupsi yang muncul dari para anggota dewan yang hadir.
Dalam proses rapat paripurna tersebut terdapat banyak kejanggalan, para anggota dewan yang nampak hadir pada rapat paripurna DPR RI hanya 80 orang.
Selain itu, proses pengesahan juga tanpa diberikan kesempatan bagi para fraksi untuk menyampaikan sikap dan catatan terhadap revisi UU KPK tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments