Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/09/2019 11:03 WIB

Menarik! PLN Berikan Promo Diskon Hingga 100 Persen

Bincang Publik dengan PLN
Bincang Publik dengan PLN
BEKASI, DAKTA.COM - Pada bulan September bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional dan Hari Listrik Nasional pada Oktober mendatang, untuk itu PLN memberikan kado istimewa bagi pelanggan dan calon pelanggan di seluruh Indonesia melalui program promo yang sudah berlangsung pada Agustus berakhir hingga 31 Oktober 2019.
 
Selama periode promosi ini, PLN memberikan diskon tambah daya 50% yang berlaku untuk daya mulai 450 Volt Ampere (VA) hingga 197 kilo Volt Ampere (kVA). Tidak hanya itu, diskon tersebut akan bertambah hingga 74% jika pelanggan menambah paket internet dan TV berlangganan ICON+, khusus untuk lembaga pendidikan, diskon tambah daya serta pemasangan paket internet dan TV berlangganan ICON+ mencapai 100%.
 
"Melalui promo ini PLN berusaha memenuhi kebutuhan daya listrik masyarakat dengan biaya yang terjangkau juga dengan cara yang mudah, selain itu PLN juga memberikan kemudahan untuk mendapatkan akses internet dari anak perusahaan PLN, yaitu PT ICON+," kata Manajer Unit Layanan Pengadaan (MULP) PLN Medan Satria, Nurcahyaningsih dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (18/9).
 
Tidak hanya memberi diskon biaya tambah daya, PLN juga memberikan harga khusus bagi pelanggan yang ingin mendapatkan layanan penyambungan sementara pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2019 yang dapat digunakan untuk rangkaian acara apa saja.
 
"Pelanggan cukup membayar Rp170.845 saja untuk mendapatkan sambungan listrik sementara selama periode promosi. Dengan harga tersebut, pelanggan sudah mendapatkan daya listrik lebih dari 80 kilo Watt hour (kWh) dan selebihnya dapat diisi ulang. Permintaan sambungan listrik sementara ini dibatasi sampai daya maksimum 5.500 VA," jelas MULP PLN Kota Bekasi, Firman Herdani.
 
Sementara itu, MULP PLN Mustika Jaya, Yogi Sugandi menyampaikan, pembayaran rekening listrik dapat dilakukan pada tanggal 2 sampai 20 setiap bulannya. Apabila melewati dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara (dibawah 30 hari) yang disertai dengan biaya keterlambatan dan pembongkaran rampung (apabila melebihi 60 hari). 
 
"Biaya keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya." **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1201 Kali
Berita Terkait

0 Comments