Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/09/2019 11:16 WIB

Implementasi Perda di Kota Bekasi Masih Minim

Dialog Swara Bekasi bersama Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih, Abdul Muin Hafied
Dialog Swara Bekasi bersama Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih, Abdul Muin Hafied
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota DPRD Kota Bekasi terpilih, Abdul Muin Hafied menyebut DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 telah menginisiasi 30 Peraturan Daerah (Perda).
 
Namun, dari 30 Perda yang telah dihasilkan itu, belum tersosialisasi secara menyeluruh. Sebab, menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi belum memperhatikan dari segi anggaran maupun kebijakan.
 
"Perda dibuat untuk membantu visi misi Pemkot Bekasi. Namun implementasinya masih belum tersosialisasi ke masyarakat, karena alokasi anggaran dan kebijakan yang tegas dari Pemkot Bekasi masih minim," ungkap Muin dalam Dialog Swara Bekasi di Radio Dakta, Selasa (17/9).
 
Misalnya saja, implementasi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang masih banyak belum diketahui masyarakat secara luas. Padahal peraturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
 
"Seharusnya ada sosialisasi dari Pemerintah Kota Bekasi seperti stempel 'dilarang merokok sembarangan.' Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. Perda itu dibuat harus segera dilakukan namun masih sedikit yang melaksanakannya," tuturnya
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 menerangkan selain Perda Kawasan Tanpa Rokok, pihaknya juga menginisiasi Perda yang membantu percepatan pembangunan.
 
Diantaranya, Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Perda Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai di Kota Bekasi dalam hal ini Kalimalang.
 
"Potensi penduduk di Kota Bekasi sangat padat, makanya mereka harus bisa menikmati pelayanan akses internet dan pariwisata di Kota Bekasi," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1169 Kali
Berita Terkait

0 Comments