Selasa, 17/09/2019 08:13 WIB
Mendagri: Revisi UU MD3 Wujudkan Lembaga Permusyawaratan Lebih Demokratis
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Perubahan Ketiga Atas UU MD3, pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila," kata Tjahjo saat berpidato mewakili Presiden dalam Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/09) kemarin.
Tak hanya itu, perubahan juga dimaksudkan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat tersebut.
"Menjaga keseimbangan antara penguatan sistem pemerintahan presidensil dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis," imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut, sehingga tercapai sebuah kesepakatan.
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, yang telah bersama-sama melaksanakan proses pembahasan RUU MD3, dengan berbagai pandangan, masukan, saran yang konstruktif sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama dalan perubahan ketiga atas UU MD3," ungkapnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments