Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/09/2019 08:13 WIB

Mendagri: Revisi UU MD3 Wujudkan Lembaga Permusyawaratan Lebih Demokratis

Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan
Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 
 
"Perubahan Ketiga Atas UU MD3, pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila," kata Tjahjo saat berpidato mewakili Presiden dalam Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/09) kemarin.
 
Tak hanya itu, perubahan juga dimaksudkan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat tersebut.
 
"Menjaga keseimbangan antara penguatan sistem pemerintahan presidensil dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis," imbuhnya.
 
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut, sehingga tercapai sebuah kesepakatan.
 
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI, Anggota DPR RI, yang telah bersama-sama melaksanakan proses pembahasan RUU MD3, dengan berbagai pandangan, masukan, saran yang konstruktif sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama dalan perubahan ketiga atas UU MD3," ungkapnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 804 Kali
Berita Terkait

0 Comments