Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/09/2019 17:49 WIB

Polsek Sukatani Hentikan Kasus Anak Bunuh Ayahnya Pakai Linggis

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah
SUKATANI, DAKTA.COM - Polsek Sukatani menghentikan proses hukum kasus anak diduga membunuh ayah kandungnya sendiri yang terjadi di Kp. Kobak Sumur RT 001/004 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sukakarya pada Sabtu (31/08) lalu karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
 
Hal itu dilakukan setelah kepolisian menerima hasil tes psikologis tersangka SU (35) di RS Polri Kramat Jati. Hasil medis membuktikan SU dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
 
Kapolsek Sukatani Kabupaten Bekasi, AKP Taifur mengatakan dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya pelaku mengalami gangguan jiwa, tidak mengerti dan memahami permasalahan hukum serta membutuhkan pengobatan dan pengawasan ketat.
 
"Oleh karenanya, proses hukum terhadap SU yang tega memukul leher, wajah, dan kepala JU (65) lantaran terganggu oleh suara dengkuran sang ayah saat sedang tidur dihentikan karena sesuai aturan, orang yang mengidap gangguan jiwa tidak dapat diadili," katanya, Selasa (24/9).
 
Menurutnya, pelaku sempat dinyatakan mengalami gangguan jiwa namun keluarga tidak sempat membawanya ke rumah sakit jiwa.
 
AKP. Taifur menambahkan apabila SU tidak dinyatakan mengalami gangguan jiwa, setidaknya dia bakal dijerat pasal 340 jo 338 KUHP.
 
Sebelumnya, JU ditemukan tewas di ruang tamu rumah oleh mantan istrinya, yakni SA (60) dan anak perempuannya, JB pada Sabtu (31/08) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat hendak mengantarkan kopi, keduanya terkejut dan berteriak histeris saat melihat JU bersimbah darah dengan posisi telungkup.
 
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui jika JU tewas ditangan SU. Dia tewas usai dipukul menggunakan linggis sebanyak tiga kali pada bagian wajah, leher, dan kepala saat sedang tertidur. SU nekat melakukannya lantaran kesal dan merasa terganggu dengan suara dengkuran ayahnya itu. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1346 Kali
Berita Terkait

0 Comments