Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/09/2019 17:29 WIB

Pencabutan Label Halal Impor Daging, MUI: Itu Meresahkan Masyarakat

Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan
Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tidak lagi mewajibkan pencantuman label dan sertifikat halal pada produk impor daging.
 
Keluarnya peraturan pengganti Permendag Nomor 59 Tahun 2016 itu merupakan respon dari kekalahan Indonesia menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
 
"Karena aturan itu meresahkan masyarakat. Apalagi ada undang-undang tentang kewajiban sertifikat halal pada seluruh produk di Indonesia," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Amirsyah Tambunan kepada Dakta, Senin (16/9).
 
Lebih lanjut, menurutnya, pencabutan label halal pada produk impor daging akan berdampak terhadap pasar perekonomian nasional. Sebab, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim yang  pastinya mengedepankan membeli produk yang bersertifikat halal.
 
"Soal ini sangat sensitif, bisa menggangu pasar perkonomian nasional," ucapnya.
 
Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan itu merevisi Permendag 59 Tahun 2016. 
 
Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016. ** 
 
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 785 Kali
Berita Terkait

0 Comments