Senin, 16/09/2019 17:29 WIB
Pencabutan Label Halal Impor Daging, MUI: Itu Meresahkan Masyarakat
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tidak lagi mewajibkan pencantuman label dan sertifikat halal pada produk impor daging.
Keluarnya peraturan pengganti Permendag Nomor 59 Tahun 2016 itu merupakan respon dari kekalahan Indonesia menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Karena aturan itu meresahkan masyarakat. Apalagi ada undang-undang tentang kewajiban sertifikat halal pada seluruh produk di Indonesia," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Amirsyah Tambunan kepada Dakta, Senin (16/9).
Lebih lanjut, menurutnya, pencabutan label halal pada produk impor daging akan berdampak terhadap pasar perekonomian nasional. Sebab, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim yang pastinya mengedepankan membeli produk yang bersertifikat halal.
"Soal ini sangat sensitif, bisa menggangu pasar perkonomian nasional," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan itu merevisi Permendag 59 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments