Front Masyarakat Pengawal KPK Tuntut Pembubaran Wadah Pegawai KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Massa aksi yang menamakan diri Front Masyarakat Pengawal KPK mendesak pembubaran Wadah Pegawai KPK yang dianggap mengintervensi pansel capim KPK.
Menurut koordinator aksi bernama Effendi Ahmad mengatakan jika wadah pegawai KPK justru terlihat lebih mempunyai kekuatan dibandingkan para pimpinan KPK itu sendiri.
"Dampaknya membuat masa kerja para pegawai ini menjadi tidak terbatas karena tidak mengatur proses rotasi dan promosi jabatan," tegas Effendi di lapangan silang Monas, Sabtu (14/9).
Effendi juga mengecam keras tindakan dari tiga pimpinan KPK yang menyatakan penyerahan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi.
"Ini berarti mereka memang tidak mempunyai itikad baik terkait pemberantasan korupsi, padahal mereka sebentar lagi akan habis masa tugasnya," imbuhnya.
Sebelumnya pada Jumat (13/9) malam, tiga pimpinan KPK yakni Agus Raharjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief menyatakan untuk menyerahkan sepenuhnya polemik revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi.
Bahkan Saut Situmorang sudah menyampaikan pesan perpisahan karena mengundurkan diri terhitung mulai Senin, 16 September mendatang.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments