Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 14/09/2019 14:53 WIB

Organda Kabupaten Bekasi Usulkan Izin Kendaraan Kancil

Kendaraan kancil
Kendaraan kancil

BEKASI, DAKTA.COM - Organda Kabupaten Bekasi tengah mengajukan izin untuk angkutan sewa sejenis kancil yang beroperasi di perumahan.

Sekretaris Organda Kabupaten bekasi mengatakan angkutan sewa berupa ojek beroda 4 saat ini tengah dikembangkan oleh Organda, untuk dijadikan sebagai angkutan di perumahan yang dikelola oleh Koperasi Angkutan Arganda (KOANDA).

Angkutan ini nantinya dijadikan sebagai pengumpan dari perumahan ke jalan raya karena berdasarkan Permen 11/2017 tentang angkutan, angkutan ini termasuk angkutan tidak dalam trayek.

Berbeda dengan ojek motor, angkutan sejenis kancil ini bisa menampung 2 orang penumpang sehingga lebih ekonomis.

Kajian terkait izin dari masih dilakukan oleh dinas perhubungan dan diharapkan bisa beroperasi secepatnya.

Yaya menambahkan, pengoperasian angkutan ini juga diarahkan untuk bisa digunakan secara online tetapi memang harus dikaji dulu.

Sementara itu, kendaraan sejenis kancil itu juga akan dipamerkan dalam hari perhubungan, dan saat ini baru ada 1 sampel kendaraan yang disimpan di kantor Organda.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1451 Kali
Berita Terkait

0 Comments