Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/09/2019 16:37 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (istimewa)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (istimewa)
JAKARTA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan seluruh fraksi di DPR RI sudah menyetujui kenaikan batas usia minimal pernikahan. 
 
"Faktanya kami menemui tingginya angka perceraian apabila menikah di usia remaja. Pasalnya pernikahan di usia remaja pada umumnya bukan merupakan keputusan dari calon pengantin, melainkan menuruti kemauan orang tua mereka," papar Hetifah saat dihubungi Dakta pada Jumat (13/9).
 
Menurut Hetifah, dengan kondisi emosi yang belum matang untuk memutuskan berumah tangga, pernikahan mereka kerapkali berakhir dengan perceraian.
 
"Selain itu juga pemerintah kan mencanangkan wajib belajar 12 tahun, jika usia 19 tahun maka mereka sudah menikmati pendidikan. Jadi kami juga mempertimbangkan sejumlah aspek lain," imbuhnya. 
 
Sebelumnya Badan Legislasi DPR menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun dalam revisi UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan. 
 
Sebanyak 8 dari 10 fraksi yang hadir dalam Rapat panitia kerja menyetujui batas usia perkawinan untuk perempuan dari 16 menjadi 19 tahun dengan mempertimbangkan aspek pendidikan, kesehatan, dan kematangan emosional.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1514 Kali
Berita Terkait

0 Comments