Jum'at, 13/09/2019 15:32 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia Dukung Revisi UU KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia mendukung agar membentuk dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi UU KPK.
Salah satu koordinator aksi bernama Rovly Rengirit menyampaikan bahwa KPK menjadi satu-satunya lembaga yang tidak mempunyai badan pengawas sehingga sangat rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Pemerintah kita diawasi oleh DPR, semua lembaga dan kementerian punya badan pengawas. Kita tidak boleh membiarkan sebuah lembaga mempunyai otoritas yang mutlak seperti KPK," tegas Rovly.
Unjuk rasa mendukung pembentukan dewan pengawas KPK dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia
Rovly menambahkan, kewenangan KPK bahkan bisa dibilang melebihi kewenangan siapapun. Pasalnya dengan adanya amandemen UUD 1945, tidak ada lagi sebuah lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga lainnya.
"Otoritas KPK saat ini melebihi kewenangan Presiden. Kalian bayangkan sebuah penangkapan tanpa konfirmasi lembaga manapun, ini bisa mencemari instansi yang bersangkutan," tegasnya.
Revisi UU KPK memunculkan kembali gejolak penolakan dari publik karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK.
Sejumlah pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, penindakan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas internal. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments