Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/09/2019 15:32 WIB

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia Dukung Revisi UU KPK

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia unjuk rasa untuk mendukung pembentukan dewan pengawas KPK
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia unjuk rasa untuk mendukung pembentukan dewan pengawas KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia mendukung agar membentuk dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi UU KPK.
 
Salah satu koordinator aksi bernama Rovly Rengirit menyampaikan bahwa KPK menjadi satu-satunya lembaga yang tidak mempunyai badan pengawas sehingga sangat rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.
 
"Pemerintah kita diawasi oleh DPR, semua lembaga dan kementerian punya badan pengawas. Kita tidak boleh membiarkan sebuah lembaga mempunyai otoritas yang mutlak seperti KPK," tegas Rovly.
 
Unjuk rasa mendukung pembentukan dewan pengawas KPK dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia
 
Rovly menambahkan, kewenangan KPK bahkan bisa dibilang melebihi kewenangan siapapun. Pasalnya dengan adanya amandemen UUD 1945, tidak ada lagi sebuah lembaga negara yang lebih tinggi dibanding lembaga lainnya. 
 
"Otoritas KPK saat ini melebihi kewenangan Presiden. Kalian bayangkan sebuah penangkapan tanpa konfirmasi lembaga manapun, ini bisa mencemari instansi yang bersangkutan," tegasnya.
 
Revisi UU KPK memunculkan kembali gejolak penolakan dari publik karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap melemahkan kewenangan KPK. 
 
Sejumlah pasal yang menjadi kontroversi adalah mengenai kewenangan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas, penindakan KPK harus bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan, serta pembentukan dewan pengawas internal. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 862 Kali
Berita Terkait

0 Comments