Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/09/2019 17:18 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Proses 27 Pelanggaran Selama Pemilu 2019

Pemilu (Ilustrasi)
Pemilu (Ilustrasi)
CIBITUNG, DAKTA.COM - Selama pelaksanaan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Bekasi memproses 27 pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif.
 
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan pelanggaran pemilu yang diproses ada 27 kasus, Laporan dari masyarakat 18 kasus, sementara temuan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) 9 kasus.
 
"Pelanggaran itu menyeluruh mulai dari yang dilakukan caleg Provinsi, DPRD Kabupaten Bekasi, DPR RI, serta Pemilu Presiden," katanya saat menggelar refleksi hasil pengawasan pemilu 2019 di Hotel Swiss Bel inn Cibitung Kabupaten Bekasi, Selasa (10/9).
 
Menurutnya, meski laporan dari masyarakat banyak, tetapi mereka tidak mau memberikan bukti maupun saksi, sehingga laporan itu ditindaklanjuti oleh Panwascam di lapangan.
 
"Padahal Bawaslu seringkali melakukan sosialisasi mengenai kepemiluan agar masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu khususnya pelanggaran," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan proses pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu merupakan hasil laporan dari masyarakat maupun temuan dari anggotanya yang ada di lapangan.
 
Terkait dengan refleksi yang dilakukan merupakan bentuk pertanggung jawaban lembaga pengawasan pemilu kepada publik, dimana apa yang sudah dicapai pada proses tahapan pemilu tahun 2019 ini bisa tersampaikan kepada seluruh elemen masyarakat.
 
Adapun pada kegiatan refleksi ini akan menjadi masukan bagi Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, bahwa dalam pelasakanaan pemilu terdapat beberapa kendala. Sehingga hal ini nantinya akan dijadikan evaluasi dan rekomendasi yang berjenjang untuk pelaksanaan pemilu dimasa yang akan datang. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4130 Kali
Berita Terkait

0 Comments