Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/09/2019 14:11 WIB

Tuntaskan Raperda, 'PR' Para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ke Depan

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2014-2019, Sunandar, SE
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2014-2019, Sunandar, SE

BEKASI, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi memiliki 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk ke dalam proyek legislasi daerah (prolegda) pada 2019.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019, Sunandar, mengatakan seluruh perda yang masuk ke dalam prolegda wajib diselesaikan.

"Dari sebelas raperda, empat perda sudah dibahas dan disahkan, sementara tujuh raperda masih belum dibahas oleh Anggota DPRD periode 2014-2019," ujar Sunandar.

Sebagai mantan pimpinan dewan, Sunandar mengusulkan supaya dapat diselesaikan tahun ini.

"Empat perda yang sudah diselesaikan di antaranya adalah Perda Penyelenggara Kabupaten Layak Anak, Perda Ketahanan Pangan, Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda Tentang Kerja Sama Daerah."

Sementara tujuh yang belum dibahas di antaranya berkaitan dengan raperda LP2B yang batal dibahas.

Sunandar menambahkan, berkaitan dengan pembahasan raperda juga harus ada kesiapan dari Pemkab Bekasi sebagai pihak yang mengajukan. Sebab, selama ini naskah akademik yang diajukan belum siap sehingga pembahasan perda menjadi terhambat.**

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2779 Kali
Berita Terkait

0 Comments