Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/09/2019 19:23 WIB

KPK: Revisi UU KPK Jelas Upaya Melemahkan Lembaga Antikorupsi

Aksi menutup logo KPK (Foto: Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)
Aksi menutup logo KPK (Foto: Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)
JAKARTA, DAKTA.COM - DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi mengusulkan perubahan kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 
 
Usulan tersebut berjalan mulus melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/9), seluruh peserta yang hadir dalam rapat kompak menjawab setuju usulan revisi UU KPK, pandangan fraksi hanya disampaikan tertulis dan langsung disampaikan kepimpinan DPR, tidak ada pula interupsi dari para anggota yang hadir. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa revisi UU KPK sangat jelas merupakan upaya dari DPR RI untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
 
"Kalau dari sisi kami (KPK;red) ini sudah sangat jelas melemahkan, dari proses Pansel (Panitia Seleksi) dibentuk, siapa-siapa saja yang berada di Pansel itu, lalu siapa dari supuluh besar terpilih (capim). Itu sudah sangat jelas," tutur Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat kepada Dakta.
 
Ia mengaku, pihaknya sudah menduga ada yang tidak beres dari seleksi calon pimpinan (Capim) KPK. Sehingga KPK sudah memberikan data catatan-catatan hitam dan merah untuk 10 Capim tersebut kepada Presiden Jokowi.
 
"Tapi ternyata oleh presiden kami yang terhormat Bapak Jokowi itu tidak dipergunakan sama sekali," ungkapnya.
 
Berikut nama 10 capim yang diserahkan ke Jokowi:
 
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara,  Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
 
Sepuluh Persoalan pada Draf RUU KPK
 
Menurut KPK setidaknya ada 10 persoalan dari draf RUU KPK yang akan menjadi ancaman bagi lembaganya, yakni independen KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawasan yang dibentuk oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
 
Kemudian, penutupan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan staregi proses penuntutan dihilangkan, KPK bisa menghentikan penyidikan (SP3), dan kewenangan mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.
 
"Kalau dilihat yang mereka sampaikan dan kami coba pelajari, nantinya KPK masuk menjadi lembaga eksekutif di bawah Presiden tetapi masih independen. Kami sudah beberapa kali mengobrol menyatakan bahwa ketika nanti ada Dewan Pengawas saja itu yang jelas pekerjaan birokrasinya akan makin panjang. Penyadapan kalau harus melalui izin Dewan Pengawas maka kita jadi kehilangan momentum, karena bisa jadi belum disetujui oleh mereka," paparnya.
 
Syarief Hidayat menjelaskan, adanya Dewan Pengawas itu bisa memungkinkan lebih powerfull daripada pimpinan KPK. Kalau biasanya ketika ada pengaduan dari masyarakat tentang korupsi, dan setelah  diteliti ternyata memang pengaduannya benar,  maka anggota KPK langsung mengeluarkan surat perintah penyadapan, dengan mengajukan kepada pimpinan KPK, ketika sudah lengkap langsung menyatakan penyadapan dilakukan.
 
"Tapi ketika harus lewat Dewan Pengawas, perkara ditandatangani oleh pimpinan, kemudian pimpinan harus mengajukan izin kepada Dewan Pengawas, sedangkan Dewan Pengawasnya pun ada lima, dan kolektif juga mereka," katanya.
 
Pihaknya saat ini hanya bergantung kepada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan menyetujui atau menolak draf RUU KPK ini untuk disahkan menjadi undang-undang atas inisiasi DPR.
 
"Rancangan undang-undang itu juga mengatur bagaimana cara kami mencari penyidik dan penyelidik di KPK. Pasal pasal yang ada disekat bahwa penyidik dan penyelidik KPK harus berasal dari kepolisian. Padahal selama ini kami mencarinya dari BPK, BPKP, terkadang kami juga dari PPNS, Kementerian Keuangan, para auditor, tidak harus dari kepolisian," terangnya.
 
Ambisi DPR Lemahkan KPK
 
Ia menyatakan bahwa, DPR ini sengaja mengebut dan menargetkan RUU KPK selesai dalam waktu singkat. sebelum masa baktinya habis.
 
"Intinya mereka itu menargetkan dengan waktu yang sangat terbatas, berusaha menyelesaikan dua hal yang menurut kami sangat penting, yaitu calon pimpinan KPK yang sangat penting untuk keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia dan undang-undangnya lebih penting lagi. Dua hal ini mereka kebut dalam waktu yang sangat singkat," katanya.
 
"Kami mengkhawatirkan ini semua sejak dibentuknya Pansel, lalu capimnya yang lolos dengan mudah. Mereka menyetujui tanpa ada interupsi sama sekali, yang paling terdampak atas apa yang kami lakukan (OTT;red) memang DPR dan DPRD, karena mereka yang paling sering melakukan korupsi. Hampir 260 orang yang terkena OTT, ya mereka-mereka itu," imbuh Syarief Hidayat.
 
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap masyarakat membantu KPK untuk menyampaikan persoalan ini kepada Presiden. Sebab, kalau Presiden Jokowi menyetujui poin-poin revisi yang disampaikan anggota DPR pada perubahan kedua UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, maka upaya melemahkan KPK akan menjadi kenyataan. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2308 Kali
Berita Terkait

0 Comments