Frangky Hadianto Siahaan Tewas Gantung Diri di Lapas Bulak Kapal
BEKASI_DAKTACOM: Seorang tahanan titipan kejaksaan Negeri Bekasi, Frangki Hadianto Siahaan (26), yang ditahan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/7/15) malam, ditemukan tewas gantung diri.
Korban ditahanan dalam kasus penganiayaan ini sudah dilimpahkan Polsek Bantargebang ke Kejaksaan Negeri Bekasi, dan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi di Lapas Bulak Kapal. Belum diketahui penyebab mengapa ia gantung diri dengan menggunakan kain sarung. Namun dugaan sementara korban mengalami depresi di dalam tahanan seorang diri dengan ruangan kecil ukuran dua kali dua di ruang hampa, terpisah dari tahanan lain.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas maupun kepolisian terkait hal itu. Sementara polisi masih meminta keterangan tiga orang petugas Lapas yang piket pada saat korban ditemukan tewas gantung diri.
Kepolisian Polresta Bekasi kota, dan petugas Lapas kelas satu Bulak Kapal, Jawa Barat, Sabtu malam mendadak panik setelah mengetahu seorang titipan kejaksaan negeri Bekasi, Frangki Hardianto Siahaan, tewas gantung diri dalam kamar isolasi Lapas Bulak Kapal Bekasi, korban menghuni Lapas karena disangka melakukan penganiayaan dan kasusnya ditagani Polsek Bantargebang. Korban diduga depresi karena ditahan di ruang isolasi dengan ukuran dua kali dua meter dan terpisah dari tahanan lain.
Dari informasi yang diperoleh, Frangki yang saat itu berusia 26 tahun, warga Mutiara Gading, Timur, kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat,sebelum ditemukan tewas, sempat meminjam sendok kepada rekannya di tahanan lain. Namun ia tak mau setelah diberikan sendok plastik. Tak lama setelah meminjam sendok korban sudah tewas gantung diri dengan menggunakan sarung yang diikatkan di teralis jeruji besi.
Sambil menuggu dan menunggu keluarganya, polisi dan petugas keamanan menyita kain sarung motif kotak-kota yang digunakan korban untuk gantung diri sebagai barang bukti . Dari data sementara, Frakngki Hardianto Siahaan, status tahanan Polsek Batargebang dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi dari 7 hingga 26 Juli 2015, kasusnya kini ditangani Polsek Timur dan Kota Bekasi.
Untuk lebih lengkapnya identitas korban adalah sebagai berikut, korban adalah kelahiran Toba Samosir tgl 17 Juni 1989/26 thn, katholik, belum kawin. Alamat Perum Mutiara Gading Timur Blok K-2 No. 30 Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi. Asal penahanan Polsek Bantar Gebang dan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bekasi, status penahanan adlh titipan kejaksaan dari tgl 07-26 Juli 2015 pekerjaan. Demikian korban msh dlm proses identifikasi Reskrim Polresta Bekasi Kota.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments