Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/09/2019 10:28 WIB

Miris, Ibu Rumah Tangga di Bekasi Jadi Pengedar Uang Palsu

Polsek Setu mengamankan uang palsu yang digunakan oleh KLS (4/9)
Polsek Setu mengamankan uang palsu yang digunakan oleh KLS (4/9)
CIBITUNG, DAKTA.COM - Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, menangkap pelaku pengedar uang palsu, pada Rabu (4/9). Pelaku yang ditangkap bernama Kubil Laela Sari (38), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Selang Cau, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
 
Modus dari pelaku menggunakan sepeda motor, membawa uang kertas pecahan Rp20.000, kemudian dibelanjakan ke warung, tujuannya memperoleh barang dan mendapatkan tukaran uang dari uang palsu sehingga memperoleh uang asli.
 
"Pada 4 September 2019 pelaku mendatangi salah satu warung di kampung Cikedokan RT 01/02 Desa Cibening, Kecamatan Setu, dengan menggunakan uang palsu senilai Rp20.000," ujar Kapolsek Setu, AKP S. Aba Wahid.
 
Pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dibawa pelaku, lalu mengejarnya, disaat itu di tas pelaku ditemukan segepok uang palsu pecahan Rp20.000 yang diakuinya didapatkan dari tukang becak di Pasar Induk Cibitung dengan membelinya seharga Rp500.000 untuk Rp1.200.000 uang palsu.
 
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Setu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Dari kasus tersebut, pihaknya menyita 47 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 senilai Rp940.000, motor pelaku dan barang-barang yang dibeli dari uang palsu tersebut," tambah Aba Wahid.
 
Pelaku dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1379 Kali
Berita Terkait

0 Comments