Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 24/07/2015 16:47 WIB

Pengibaran Bendera Israel di Tolikara Langgar Hukum

Hari Kurniawan   Copy 2
Hari Kurniawan Copy 2

JAKARTA_DAKTACOM: Banyaknya ditemukan bendera Israel dan lambang bintang david di rumah-rumah warga di Kabupaten Tolikara, Papua menimbulkan sejumlah pertanyaan. Terlebih, Indonesia secara kenegaraan tidak mempunyai hubungan diplomatik dan kerjasama dengan negara yang telah menjajah bangsa Palestina tersebut.


"Apa hubungan bendera Israel dengan masyarakat Tolikara dan apa kepentingan  Israel di bumi Cenderawasi itu" tanya Sekjen SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan, dalam rilisnya yang dikirim ke dakta.com, Jum'at (24/7/15).

Menurut Harry, segala bentuk penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa izin dan tanpa hak (baik pengibaran maupun pemasangan) merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Dikatakan, tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing harus sesuai dan berpedoman kepada ketentuan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.


"Tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan penodaan terhadap bendera dan lambang negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 154a KUHP, kejahatan penodaan ini dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun." Harry Kurniawan.

 
Advocad  yang juga pemerhati masalah kenegaraan ini mempertanyakan, bagaimana mungkin bendera dan lambang negara Israel bisa dengan bebas digunakan oleh hampir seluruh warga Tolikara. Apakah tidak ada larangan dari pemerintah daerah. Bahkan berita yang mengemuka, penggunaan bendera dan lambang negara Israel tersebut diwajibkan bagi warga Tolikara. Mereka dikenakan denda apabila tidak mau atau menolak menggunakannya. “Ini jelas-jelas menodai bendera dan lambang negara Indonesia”, tegas Harry.

 
Penggunaan bendera dan lambang negara Israel tanpa hak bukan hanya melanggar hukum, namun juga melanggar kewenangan absolut Pemerintah Pusat terkait urusan politik luar negeri yang diamanatkan Pasal 10 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Pusat harus segera diambil terkait dengan penggunaan bendera dan lambang negara Israel tersebut untuk menjaga kedaulatan NKRI. Pembiaran penggunaan bendera dan lambang negara Israel di Tolikara dapat menjadi pintu masuk Israel mewujudkan kepentingannya di negara Indonesia, yaitu memecah belah bangsa Indonesia. “Israel punya kepentingan di Tolikara, tidak mungkin ada bendera kalau tidak ada kepentingan di sana”, pungkas Harry.

Editor :
Sumber : Humas SNH Advocacy Centre
- Dilihat 2902 Kali
Berita Terkait

0 Comments