Program / Dakta Investigasi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 01/09/2019 13:06 WIB

Sejuta Sampah, Cermin Sungai Kita (Part 2)

Ilustrasi sampah cemari laut
Ilustrasi sampah cemari laut

DAKTA.COM - Regulasi yang ada, nyatanya lebih dari cukup, misalnya saja Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

 

 

Namun, banyaknya regulasi ternyata tidak berbanding lurus dengan pengawasannya. Misalnya, beberapa negara menerapkan pemilahan sampah, minimal menjadi dua, yakni organik dan anorganik. Hal ini dilakukan, untuk menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

 

Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi pupuk kompos, sementara  sampah anorganik harus dipilah terlebih dahulu. Ada yang bisa di-thermal (dibakar), pirolisis, dan gasifikasi. Pemerintah seharusnya melihat ini sebagai sebuah bentuk tanggung jawab.

 

Pemerintah dalam pelaksanaannya hanya mengandalkan pengolahan di tingkat masyarakat menggunakan bank sampah sampah. Padahal, jika dipersentasekan, bank sampah hanya memuat  40 persen sampah, di TPF  30 persen, dan 30 persen lainnya ke TPST. Namun, hal ini tidak berjalan optimal, karena 50 - 60 persen sampah langsung dibawa ke TPST, sehingga sampah menumpuk.

 

Berbicara limbah, ada dua jenis limbah yang biasa ditemui di tengah masyarakat, limbah domestik dan limbah industri. Nah, jika melihat sejarahnya, saat Belanda memilih Jakarta menjadi pusat pemerintah Hindia Belanda, kali di Jakarta dahulu dapat menjadi sumber kehidupan bagi mereka. Gubernur, Jenderal, dan petinggi Belanda saat itu, bahkan menggunakan kali Jakarta untuk mandi.

 

Belajar dari Jepang, Sungai Murasaki di tahun 70-an pernah menjadi sungai paling tercemar. Ketika industrialisasi di Jepang mencapai puncaknya, sungai tersebut penuh dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sungai Murasaki di Jepang (istimewa)

Kemudian dalam jangka waktu 20 tahun, pemerintah Jepang berkomitmen untuk melakukan pembersihan sungai. Berawal dari sumber-sumber pencemarnya, diverifikasi, kemudian diurai satu per satu penyelesaiannya, akhirnya tuntas dan bersih.

 

Sungai Metropolitan Sudah Sakit?

 

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna membenarkan kondisi air bersih di Jabodetabek, khususnya Jakarta sudah sangat kritis. Kondisi ini diperparah dengan pengambilan air tanah secara berlebihan sehingga menyebabkan permukaan tanah turun.

 

Padahal, Yayat Supriatna menilai minimnya ketersediaan air bersih turut mengerek angka kemiskinan. “Kurangnya pasokan air membuat masyarakat di daerah yang krisis air harus membayar mahal untuk segala kebutuhan terkait MCK. Ditambah lagi, daerah yang krisis air itu justru didominasi daerah dengan angka kemiskinan tinggi.”

 

Selain itu, tata pengelolaan yang terjadi saat ini hanya konflik di hilirnya sedangkan masalah di hulunya belum selesai secara optimal.

 

“Jika dua hal tersebut dikelola dengan baik maka tuntas sudah permasalahan sampah. Sinergisasi antara teknologi pengurangan dan kultur penanganan sampah harus dilakukan simultan,” jelasnya.

 

Ilustrasi limbah yang mencemari sungai

Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya menjadi tugas pemerintah, karena semua anggota masyarakat wajib bertanggung jawab atas sampah yang mereka produksi. Kita semua pasti menyukai dan mengidam-idamkan kondisi lingkungan yang bersih dan rapi.

 

Dengan demikian masyarakat wajib membangun kesadaran diri sendiri untuk menjadikan kebiasaan mencegah daripada mengobati. Mencegah berarti menghalangi kita membuang sampah sembarangan. Itu bisa dimulai dari kesadaran sendiri untuk membangun karakter peduli terhadap lingkungan.

 

Penulis: Elnoordiansyah

Editing: Asiyah Afifah

Produser: Tyas Rahayu dan Tri Sapto Hadi

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1472 Kali
Berita Terkait

0 Comments