Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/08/2019 09:12 WIB

Mudahnya Urus Sendiri Identitas Kependudukan di Kota Bekasi

Bincang Publik bersama Disdukcapil Kota Bekasi tentang pengurusan KTP, KIA, dan KK di Kecamatan
Bincang Publik bersama Disdukcapil Kota Bekasi tentang pengurusan KTP, KIA, dan KK di Kecamatan

BEKASI, DAKTA.COM - Sejak diresmikan beberapa waktu lalu Kartu Identitas Anak (KIA) mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat, terbukti dari antusiasme mereka untuk membuat KIA di kantor kecamatan setempat.

 
Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan (Disdukcapil) Kota Bekasi, Proklamasi Situmorang menjelaskan terkait pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat bisa mengurusnya secara mudah dengan sendiri tanpa perantara ataupun calo.
 
"Sekarang ini membuat KTP, KIA, dan KK sangat mudah. Tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, kini sudah bisa dilakukan di Kecamatan. Prosesnya pun sangat mudah dan cepat," tutur Situmorang dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Senin (26/8).
 
Walaupun ketersediaan blangko terbatas, pihaknya mengaku terus mengupayakan agar semua masyarakat Kota Bekasi bisa mendapatkan identitas kependudukan.
 
"Saat ini blanko baik e-KTP maupun KIA terbatas, artinya tidak sebanding antara pemohon dengan jumlah blanko. Sehingga kita tampung dan diberikan secara bergilir sesuai antrean," paparnya.
 
Ia menyatakan, pihaknya membutuhkan sebanyak 713 ribu blanko KIA, dan saat ini baru bisa mengadakan 140 ribu. Untuk itu ia meminta masyarakat agar bersabar menunggu.
 
"Ketika PPDB kemarin terjadi kesalahpahaman, masyarakat mengira KIA menjadi syarat masuk sekolah. Padahal sudah kita sosialisasikan KIA ini sebagai pendataan identitas terhadap anak dan perlindungan," ucapnya.
 
Untuk mekanisme pendaftaran KIA, masyarakat bisa datang langsung ke kantor kecamatan setempat dengan membawa persyaratan foto kopi akta kelahiran, foto kopi KTP orang tua, foto kopi KK, dan pas photo.
 
"Anak umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto, sedangkan umur 5-17 menggunakan foto," ujarnya.
 
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) juga bisa langsung ke kecamatan masing-masing. 
 
"Apabila KK hilang atau rusak bisa langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik ataupun Gerai Pelayanan Publik. Syaratnya bisa membawa FC KK dan FC KTP serta dilengkapi keterangan hilang dari kepolisian," kata Kasi Pindah Datang Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi, Hudlori Anwar. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4081 Kali
Berita Terkait

0 Comments