Ahad, 25/08/2019 13:11 WIB
KPPOD: Wacana Pemekaran, Harus Penuhi Persyaratan
BEKASI, DAKTA.COM - Wacana pemekaran wilayah saat ini gencar digaungkan. Namun, wacana itu perlu kajian mendalam dan evaluasi dari berbagai aspek.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemekaran wilayah.
"Dilihat dari produk hukum bahwa perintah undang-undang tentang pemerintahan daerah UU No. 23 tahun 2014 bahwa pemekaran baru akan dibuka lagi kalau PP tentang desain besar peraturan daerah dan PP tentang pembentukan daerah itu sudah disahkan, tapi hingga hari ini belum disahkan," ungkapnya kepada Dakta, baru-baru ini.
Jadi, menurutnya, pemerintah belum mempunyai panduan operasional untuk pemekaran, selagi dua PP itu belum diterbitkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan pemekaran.
"Usulan untuk Bogor Raya, Kapuas Raya di Kalimantan Barat, dan sebagainya itu baru wacana. Tetapi tentu secara administrasi dan politik baru akan diproses kalau dua PP sudah disahkan, tapi hingga hari ini belum," ucapnya.
Atas dasar itulah, lanjutnya, yang harus dipahami oleh para pejuang pemekaran agar obsesinya itu tidak terlalu tinggi.
"Jangan samakan dengan 14 tahun pertama kita berotonomi dimana suatu daerah yang mekar atau daerah yang bar, langsung daerah otonom, dia punya APBD sendiri, punya kepala daerah sendiri, punya DPRD sendiri, birokrasinya lengkap dan sebagainya, kalau dari persiapan itu, tidak ada semua," ucapnya.
Meski begitu, ia tidak menampik jika motivasi pemekaran wilayah untuk mempercepat perbaikan layanan publik, yang selama ini penduduk di suatu daerah sangat banyak, sehingga tidak bisa dijangkau secara optimal. Dengan adanya pemekaran ini negara lebih dekat hadir ke masyarakat.
Selain itu, upaya mengadirkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas pendidikan, kesehatan, dan sebagainya agar maksimal. Namun, perlu ditegaskan pemekaran bukan untuk kepentingan-kepentingan bagi penguasa untuk memekarkan masalah.
"Harus dipastikan benar ini urgency-nya seperti apa, kalau tidak ada urgency jangan buang-buang uang karena hingga saat ini pemekaran daerah sama seperti memekarkan masalah, ini yang harus dibuktikan dahulu bahwa pemekaran itu rute alternatif untuk mempercepat pembangunan," paparnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments