Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 25/08/2019 13:11 WIB

KPPOD: Wacana Pemekaran, Harus Penuhi Persyaratan

Ilustrasi pemekaran daerah
Ilustrasi pemekaran daerah
BEKASI, DAKTA.COM - Wacana pemekaran wilayah saat ini gencar digaungkan. Namun, wacana itu perlu kajian mendalam dan evaluasi dari berbagai aspek.
 
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemekaran wilayah.
 
"Dilihat dari produk hukum bahwa perintah undang-undang tentang pemerintahan daerah UU No. 23 tahun 2014 bahwa pemekaran baru akan dibuka lagi kalau PP tentang desain besar peraturan daerah dan PP tentang pembentukan daerah itu sudah disahkan, tapi hingga hari ini belum disahkan," ungkapnya kepada Dakta, baru-baru ini.
 
Jadi, menurutnya, pemerintah belum mempunyai panduan operasional untuk pemekaran, selagi dua PP itu belum diterbitkan, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan pemekaran.
 
"Usulan untuk Bogor Raya, Kapuas Raya di Kalimantan Barat, dan sebagainya itu baru wacana. Tetapi tentu secara administrasi dan politik baru akan diproses kalau dua PP sudah disahkan, tapi hingga hari ini belum," ucapnya.
 
Atas dasar itulah, lanjutnya, yang harus dipahami oleh para pejuang pemekaran agar obsesinya itu tidak terlalu tinggi.
 
"Jangan samakan dengan 14 tahun pertama kita berotonomi dimana suatu daerah yang mekar atau daerah yang bar, langsung daerah otonom, dia punya APBD sendiri, punya kepala daerah sendiri, punya DPRD sendiri, birokrasinya lengkap dan sebagainya, kalau dari persiapan itu, tidak ada semua," ucapnya.
 
Meski begitu, ia tidak menampik jika motivasi pemekaran wilayah untuk mempercepat perbaikan layanan publik, yang selama ini penduduk di suatu daerah sangat banyak, sehingga tidak bisa dijangkau secara optimal. Dengan adanya pemekaran ini negara lebih dekat hadir ke masyarakat.
 
Selain itu, upaya mengadirkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas pendidikan, kesehatan, dan sebagainya agar maksimal. Namun, perlu ditegaskan pemekaran bukan untuk kepentingan-kepentingan bagi penguasa untuk memekarkan masalah.
 
"Harus dipastikan benar ini urgency-nya seperti apa, kalau tidak ada urgency jangan buang-buang uang karena hingga saat ini pemekaran daerah sama seperti memekarkan masalah, ini yang harus dibuktikan dahulu bahwa pemekaran itu rute alternatif untuk mempercepat pembangunan," paparnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 432 Kali
Berita Terkait

0 Comments