Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 25/08/2019 10:19 WIB

FSPMI: Revisi UU Ketenagakerjaan Semakin Rugikan Buruh

Buruh yang memperjuangkan nasibnya
Buruh yang memperjuangkan nasibnya
CIKARANG, DAKT.COM - Wacana yang digulirkan pemerintah terkait revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendapat pertentangan dari para buruh.
 
Hal itu lantaran dianggap bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi untuk membangun sumber daya manusia (SDM) secara utuh.
 
Vice Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah juga menyalahi apa yang menjadi isu lembaga perburuhan internasional, yang mengisyaratkan pemerintah harusnya memberi kesejahteraan pada buruhnya. 
 
Obon yang berhasil menjadi Anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat 7 bersama Partai Gerindra ini, nantinya bakal mengawal dan mengawasi bilamana terjadi revisi yang merugikan buruh nantinya. 
 
"Jika Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan direvisi, maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas," ungkapnya di Cikarang, Ahad (25/8).
 
Menurutnya, revisi undang-undang itu akan berdampak pada jutaan buruh, sekitar 85 juta orang, bisa juga hingga 200 juta buruh termasuk buruh non formal belum termasuk keluarganya yang juga akan terkena imbas.
 
"Isunya dalam revisi itu nanti dibuat kebijakan pesangon dihilangkan, kontrak lebih bebas, outsorching lebih bebas, dan prinsip pengupahan berubah total, jika persoalan ketenagakerjaan diubah dampaknya akan meluas," bebernya.
 
Obon menilai, harusnya pemerintah juga jangan menyetujui apa yang diinginkan para pengusaha terkait revisi perundangan tersebut, pasalnya ia nilai kenaikan investasi pun tak mengalami kenaikan yang signifikan. 
 
Untuk itu, sebagai wakil rakyat yang didukung oleh buruh. Obon mengaku akan berkomitmen akan menyuarakan suara buruh di parlemen nanti sehingga menolak adanya revisi tersebut. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2314 Kali
Berita Terkait

0 Comments