Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 24/08/2019 11:44 WIB

Ibukota Pindah, Bagaimana Status Jakarta?

Ibukota Pindah Bagaimana Status Jakarta
Ibukota Pindah Bagaimana Status Jakarta
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada sidang paripurna MPR RI pada 16 Agustus lalu, secara terang-terangan menyampaikan akan memindahkan ibukota ke wilayah Kalimantan. 
 
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyatakan pemindahan ibukota akan berdampak pada status kekhususan Jakarta. 
 
"Pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan ini dampaknya seluruh lembaga tinggi negara harus dipindahkan ke wilayah ibukota yang baru sebagai pusat pemerintahan," papar Rully di kawasan Menteng, Jakpus pada Sabtu (24/8).
 
Namun Rully menjelaskan pemindahan ibukota keluar Jakarta, maka akan mengubah status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah melekat. 
 
"Jakarta itu masih berstatus daerah khusus, artinya tata kelola pemerintahannya harus dipikirkan lagi. Apakah nanti walikota dan bupati juga dipilih langsung seperti gubernur?" imbuhnya. 
 
Maka dari itu, Rully menyarankan agar pemerintah bersama DPR RI memikirkan juga bagaimana mengenai status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibukota.
 
"Jadi jangan meninggalkan bagaimana nasib Jakarta nantinya, apakah nanti akan difokuskan pada pusat kegiatan perekonomian saja?" tutupnya. 
 
Sebelumnya Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan Provinsi Kaltim telah ditunjuk sebagai ibukota baru Indonesia, meskipun begitu ia tidak menyebut secara spesifik dimana lokasi kota yang akan menggantikan peranan Jakarta sebagai pusat pemerintahan. 
 
Namun Presiden Joko Widodo justru menampik pemberitaan yang menyebut sudah ada keputusan bahwa lokasi ibu kota baru berada di wilayah Provinsi Kaltim. Ia menegaskan pemindahan ibukota masih menunggu beberapa kajian lagi ke depan.
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 425 Kali
Berita Terkait

0 Comments