Sabtu, 24/08/2019 11:44 WIB
Ibukota Pindah, Bagaimana Status Jakarta?
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada sidang paripurna MPR RI pada 16 Agustus lalu, secara terang-terangan menyampaikan akan memindahkan ibukota ke wilayah Kalimantan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyatakan pemindahan ibukota akan berdampak pada status kekhususan Jakarta.
"Pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan ini dampaknya seluruh lembaga tinggi negara harus dipindahkan ke wilayah ibukota yang baru sebagai pusat pemerintahan," papar Rully di kawasan Menteng, Jakpus pada Sabtu (24/8).
Namun Rully menjelaskan pemindahan ibukota keluar Jakarta, maka akan mengubah status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah melekat.
"Jakarta itu masih berstatus daerah khusus, artinya tata kelola pemerintahannya harus dipikirkan lagi. Apakah nanti walikota dan bupati juga dipilih langsung seperti gubernur?" imbuhnya.
Maka dari itu, Rully menyarankan agar pemerintah bersama DPR RI memikirkan juga bagaimana mengenai status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibukota.
"Jadi jangan meninggalkan bagaimana nasib Jakarta nantinya, apakah nanti akan difokuskan pada pusat kegiatan perekonomian saja?" tutupnya.
Sebelumnya Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan Provinsi Kaltim telah ditunjuk sebagai ibukota baru Indonesia, meskipun begitu ia tidak menyebut secara spesifik dimana lokasi kota yang akan menggantikan peranan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Namun Presiden Joko Widodo justru menampik pemberitaan yang menyebut sudah ada keputusan bahwa lokasi ibu kota baru berada di wilayah Provinsi Kaltim. Ia menegaskan pemindahan ibukota masih menunggu beberapa kajian lagi ke depan.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments