Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/08/2019 17:45 WIB

Disperindag Bekasi Tera Ulang Alat Ukur Pedagang Pasar

Kepala Bidang Meteorologi Disperindag Kota Bekasi, Ratim
Kepala Bidang Meteorologi Disperindag Kota Bekasi, Ratim
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan melakukan tera ulang pada alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) para pedagang pasar. 
 
Dari 12 pasar di Kota Bekasi, delapan diantaranya sudah dilakukan tera ulang pada UTTP milik pedagang. 
 
"Target kita tahun 2019 ini 20.000 timbangan dari 12 pasar yang ada di Kota Bekasi. Untuk saat ini, kita sudah lakukan peneraan ulang di delapan pasar, tinggal sisa empat pasar lagi hingga Desember kedepan," kata Ratim, Kepala Bidang Meteorologi Disperindag Kota Bekasi, Jumat (23/8). 
 
Menurutnya, peneraan ini sebagaimana Undang-undang nomor 2 tahun 1981 Meteorologi, guna menentukan kalibrasi timbangan, baik digital maupun tradisional agar akurat dan tidak diragukan hasilnya. 
 
"Kalau ada yang curang, kita suruh musnahkan, mau mereka yang musnahkan atau dari kita. Kalau mereka yang musnahkan akan kita kasih surat berita acaranya. Itu kemarin kita temukan di pasar Family Medan Satria," ungkap Ratim. 
 
Ratim mengaku, ada empat pasar lagi yang akan dilakukan tera ulang alat UTTP ini, yakni Pasar Baru Bekasi, Pasar Bantargebang, Pasar Kranji, dan Pasar Jati Asih. 
 
"Pasar Kranji minggu depan kita lakukan tera ulang, setelah itu Bantargebang, Jati Asih dan Pasar Baru Bekasi. Jika ada masyarakat Kota Bekasi yang menemukan kecurangan penimbangan saat belanja di pasar, bisa segera laporkan ke Unit Meteorologi Disperindag Kota Bekasi," tutupnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1048 Kali
Berita Terkait

0 Comments