Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 23/08/2019 09:44 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Usulkan Peradilan Pemilu

Refleksi Tahapan Pemilu 2019 Bawaslu Kota Bekasi yang berlangsung di Hotel Santika
Refleksi Tahapan Pemilu 2019 Bawaslu Kota Bekasi yang berlangsung di Hotel Santika
BEKASI, DAKTA.COM - Penegakan hukum pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dinilai belum seragam dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan.
 
Hal ini kerap menjadi penyebab rekomendasi Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) tidak ditindak lanjuti oleh penyidik.
 
Namun demikian, evaluasi pelaksanaan termasuk penegakan hukum mesti terus mendapat perhatian. 
 
"Tentu saja hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan menghadirkan Pemilu yang lebih baik lagi ke depan," kata Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Pencegahan, Ali Mahyahil dalam refleksi tahapan pemilu 2019 yang berlangsung di Hotel Santika, Bekasi, Kamis (22/8).
 
Ali Mahyahil mengatakan, kepolisian dan kejaksaan seringkali memiliki paradigma atau cara pandang berbeda, sehingga Sentra Gakkumdu tidak berjalan efektif dalam penegakan aturan pemilu.
 
"Maka, saya mengusulkan ke depan itu dibuat khusus peradilan pemilu. Apa itu Bawaslu sendiri yang memiliki peradilan pemilu atau bagian lain dari Bawaslu," jelasnya.
 
Menurut Ali, jika Bawaslu memiliki peradilan sendiri maka akan berjalan efektif. Sejauh ini, lanjutnya, penegakan hukum pemilu digabungkan dengan peradilan umum.
 
"Salama ini kasus-kasus pelanggaran pemilu di Kota Bekasi sebanyak 9 kasus berhenti di Gakkumdu," ungkapnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3381 Kali
Berita Terkait

0 Comments